Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Adly: Pemberantasan Korupsi Harus Fokus Pengembalian Kerugian Negara
Komisi Yudisial (KY) melakukan wawancara terbuka bagi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (15/11) di Auditorium Gedung KY. Calon pertama yang diwawancara adalah Hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Adly.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) melakukan wawancara terbuka bagi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (15/11) di Auditorium Gedung KY. Calon pertama yang diwawancara adalah Hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Adly.
Tim panelis terdiri dari tujuh orang Anggota KY, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, dan mantan Hakim Agung Parman Suparman.
 
Sebagai calon hakim ad hoc Tipikor di MA, Adly ingin memfokuskan pidana pengembalian kerugian negara diutamakan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
 
"Persoalan mendasar yang saya lihat, tujuan pokok dari peradilan tindak pidana korupsi adalah pengembalian kerugian ke kas negara. Tapi dalam praktiknya, putusan sudah inkracht, pengembalian uang tidak terjadi," buka Adly.
 
Adly pernah membaca, dari sembilan triliun kerugian negara dari hasil korupsi, hanya 800 milyaran yang kembali ke kas negara. Mayoritas putusan pemidanaan badan. Adly berkeinginan bagi terpidana tindak pidana korupsi yang mengembalikan uang yang dikorupsinya, maka pidananya akan dikurangi.
 
"Kalau memang sudah mengembalikan kerugian negara, orang tidak layak dipidana lama. Tapi jika akibat yang ditimbulkannya berat, maka malah tidak layak dikenakan pidana ringan," ujar Adly.
 
Pengurangan pidana badan bagi yang mengembalikan kerugian negara tidak akan mengurangi efek jera dari pidana badan. Pelaku jika sudah pernah dipidana badan, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Jangankan bertahun-tahun, sehari saja ditahan sudah merasa bersalah.
 
"Extraordinary crime bukan berarti extra bisa berlama-lama di penjara. Nanti mereka enak-enak di penjara, tapi uang hasil korupsinya malah tidak dikembalikan," kata Adly.
 
Adanya kecenderungan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi rendah, Adly tidak bisa menyalahkan hakim sepenuhnya.
 
"Misalnya dalam kasus yang saya tangani di Pengadilan Negeri Jambi, nilainya kecil. Misalnya guru yang melakukan pelanggaran-pelanggaran penggunaan dana BOS. Yang seperti itu tidak bisa dikenakan pidana berat," jelas Adly. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait