CHA Soesilo: Hakim Tidak Boleh Komentar Politik di Medsos
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin Soesilo menjadi calon hakim agung (CHA) dari Kamar Pidana kedua yang diwawancara pada Kamis (14/11) oleh Komisi Yudisial (KY) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin Soesilo menjadi calon hakim agung (CHA) dari Kamar Pidana kedua yang diwawancara pada Kamis (14/11) oleh Komisi Yudisial (KY) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Saat ditanyakan tentang lembaga apa yang memiliki tugas melakukan pengawasan hakim, Soesilo menjawab secara tegas KY dan Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawas MA. Mengenai keberadaan Kepala Pengadilan Tinggi yang tidak mengizinkan hakim untuk hadir apabila dipanggil KY terkait isu teknis yudisial, Soesilo tidak setuju.
 
“Walaupun ada statement dari Wakil Ketua MA, menurut saya tetap harus hadir. Karena untuk menentukan apakah laporan yang diperiksa termasuk teknis yudisial atau tidak. KY sebagai lembaga pengawas, seharusnya hakim yang dipanggil hadir dan bisa menjelaskan kepada KY terkait laporan,” ujar Soesilo.
 
Merespon pertanyaan panelis tentang hakim yang membuat status di media sosial saat Pilpres/Pileg, menurut Soesilo itu merupakan suatu pelanggaran, karena hakim sebagai pejabat negara harus netral.
 
“Hakim boleh melakukan hubungan secara umum. Tapi menyampaikan dukungan secara terbuka mendukung pihak-pihak dalam Pileg atau Pilpres merupakan suatu pelanggaran. Di UU ada menyatakan bahwa hakim sebagai pejabat negara tidak boleh ikut dalam suatu partai politik atau calon dari partai politik, dalam artian mereka harus netral,” tegas Soesilo. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait