Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Sumpeno menjadi calon hakim agung (CHA) terakhir yang diwawancara Komisi Yudisial (KY) pada Rabu (13/11) di Auditorium KY, Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial) - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Sumpeno menjadi calon hakim agung (CHA) terakhir yang diwawancara Komisi Yudisial (KY) pada Rabu (13/11) di Auditorium KY, Jakarta.
Sumpeno ditanyakan sikapnya terkait pernyataan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bahwa jika hakim dipanggil oleh KY untuk diperiksa terkait teknis yudisial, maka tidak perlu datang. Sumpeno menceritakan pengalamannya, bahwa dirinya pernah diperiksa oleh KY. Ada laporan masuk yang menyatakan seakan-akan Sumpeno memihak salah satu pihak dalam proses pemeriksaan persidangan. Sumpeno diperiksa, laporannya tidak terbukti, dan dipulihkan nama baiknya.
"Andaikan saya dipanggil oleh KY, ada statement atau tidak, saya konsultasikan dulu dengan pimpinan, seperti pengalaman saya dulu. Karena pimpinan juga menerima salinan surat pemanggilan saya, sehingga bisa matching dengan alasan saya untuk pergi meninggalkan tugas. Jadi menurut saya hadir saja, karena tidak selalu hakim yang diperiksa disalahkan oleh KY," beber Sumpeno.
Ditanyakan oleh panelis akan sikap Sumpeno agar untuk perkara perceraian tanpa pembagian harta gono gini dan hak asuh anak tidak perlu dibawa ke Mahkamah Agung (MA), Sumpeno setuju dengan hal itu.
"Jika ada wacana seperti itu, saya setuju. Karena hal tersebut akan mengurangi penumpukan perkara di MA. Walaupun dalam Undang-Undang Perkawinan, perceraian dan harga gono gini itu tidak boleh dipisahkan," jelas Sumpeno. (KY/Noer/Festy)