Calon Hakim Agung (CHA) ketiga yang diwawancara Komisi Yudisial (KY) pada Rabu (13/11) adalah Panitera Muda Perdata Khusus Pada Mahkamah Agung, Rahmi Mulyati.
Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon Hakim Agung (CHA) ketiga yang diwawancara Komisi Yudisial (KY) pada Rabu (13/11) adalah Panitera Muda Perdata Khusus Pada Mahkamah Agung, Rahmi Mulyati.
Dalam pertanyaan terkait revolusi industri 4.0, Rahmi mengakui bahwa hukum positif belum mengatur tentang hal tersebut, bisa dibilang hukum positif terlambat mengikuti perkembangan masyarakat. Untuk itu peradilan jangan terpaku pada hukum yang belum mengatur, tapi mengkaji nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
"Solusinya dengan dilakukan pengkajian, atau melakukan penemuan hukum dengan mendengarkan keterangan saksi ahli, juga dengan melakukan perbandingan dengan hukum yang lain," papar Rahmi.
Perkembangan hukum yang pesat menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi hakim. Oleh karena itu, Rahmi setuju dengan usulan jika hakim di tingkat pertama dalam menangani perkara dibagi sesuai spesialisasi, seperti pembagian kamar di Mahkamah Agung.
"Saya mencotohkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang ditangani ada banyak, hakim jumlahnya terbatas. Hakimnya juga diharuskan mengadili perkara pidana, perdata, tindak pidana korupsi, hubungan industrial, dan lainnya. Jika selalu berubah-ubah, hasilnya tidak akan maksimal, sebab mindset tiap peradilan itu berbeda. Jika tiap hakim sudah ada spesialisasi, secara keilmuan juga akan lebih matang, dan putusan juga akan lebih berkualitas," jelas Rahmi.
Dalam pertanyaan terkait keengganan hakim yang dipanggil oleh KY untuk hadir dalam proses pemeriksaan, Rahmi berpendapat hal itu bisa terjadi. Bisa jadi tidak datang karena pemeriksaan terkait teknis yudisial. Karena dalam UU Kekuasaan Kehakiman, hakim merdeka dalam memutus perkara.
"Jika dipanggil oleh KY terkait kode etik, hakim harus datang. Kalau saya pribadi sebagai hakim dipanggil oleh KY, saya akan datang. Sebab kita tidak tahu kita diperiksanya untuk perkara apa, belum tentu terkait teknis yudisial," pungkas Rahmi. (KY/Noer/Festy)