CHA Busra: E-commerce Tidak Melanggar Prinsip Ekonomi Syariah
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Busra menjadi calon hakim agung (CHA) dari Kamar Agama kedua yang diwawancara oleh Komisi Yudisial (KY) dalam Wawancara Seleksi CHA, Selasa (12/11) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Busra menjadi calon hakim agung (CHA) dari Kamar Agama kedua yang diwawancara oleh Komisi Yudisial (KY) dalam Wawancara Seleksi CHA, Selasa (12/11) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Dalam wawancara, panelis mempertanyakan terkait penyelesaian kasus di Mahkamah Agung (MA). Busra menganggap sudah jauh lebih baik, tetapi masih perlu penyempurnaan. Sesuai dengan informasi yang diterima, masih banyak yang mengeluhkan lamanya proses putusan sampai ke tangan para pihak.
 
"Untuk itu jika saya berkesempatan menjadi hakim agung, saya merasa perlu dibuat aplikasi yang dapat mendeteksi sampai dim mana proses administrasi suatu perkara," ujar Busra .
 
Dalam kesempatan tersebut, CHA juga ditanyakan tentang perkembangan e-commerce yang dianggap bertentangan dengan prinsip syariah. Ia menjawab bahwa ia tidak setuju dengan pernyataan tersebut.
 
"E-commerce tidak bisa dibilang melanggar prinsip-prinsip ekonomi syariah, sehingga perlu dikaji terus agar ditemukan titik temu yang bisa mengakomodir semua pihak. Secara teknis transaksi, bisa dilakukan penemuan agar menjadikan e-commerce sesuatu yang bisa diterima secara sah oleh semua pihak dan sesuai dengan prinsip syariah," pungkas Busra. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait