KY Loloskan 8 Calon Hakim ad hoc di MA pada Tahap Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari saat konferensi pers pengumuman kelulusan tahap III, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian terhadap 4 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung (MA) dan 4 orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA dari unsur Apindo dan SP/SB.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan kelulusan tahap III, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian terhadap 4 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung (MA) dan 4 orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA  dari unsur Apindo dan SP/SB. Hasil ini berdasarkan Rapat Pleno KY pada Selasa (5/11), yang dilanjutkan di konferensi pers.
 
“Kami melakukan tes terhadap 12 aspek kompetensi, kepribadian dan kemampuan teknis dengan menggunakan alat uji dari KY. Kepribadian disini tidak sekedar psikologi calon, tapi meliputi aspek kepemimpinan, kerja sama dalam tim, dan lain-lain,” buka Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari.
 
Para calon yang lulus tersebut  berhak mengikuti seleksi wawancara pada Jumat, 15 November 2019 untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA dan Senin, 18 November 2019 untuk calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA.
 
Adapun rincian berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 4 orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA merupakan laki-laki, 3 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA merupakan laki-laki dan 1 orang perempuan calon hakim ad hoc Tipikor di MA.
 
“Berdasarkan kategori pendidikan, sebanyak 3 orang bergelar doktor dan 1 orang lainnya bergelar magister untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA. Sementara latar belakang pendidikan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA bergelar doktor sebanyak 1 orang dan bergelar magister sebanyak 3 orang,” lanjut Aidul.
 
Dalam sesi tanya jawab, salah satu reporter menanyakan apakah boleh masyarakat memberikan pertanyaan dalam sesi wawancara.
 
“Dalam proses wawancara, hanya sembilan anggota panelis yang dapat mengajukan pertanyaan. Tujuh Anggota KY, satu perwakilan negarawan, dan satu perwakilan ahli. Tapi KY memberikan kesempatan kepada masyarakat jika ingin menitipkan pertanyaan kepada para calon,” jelas Aidul.
 
Kebutuhan untuk hakim ad hoc pada MA berjumlah sembilan orang dengan rincian: tiga hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Untuk hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebanyak tiga orang dan  Serikat Pekerja/Serikat Buruh berjumlah tiga orang. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait