Penghubung KY Kalbar Partisipasi Monev Keterbukaan Informasi di Daerah
Komisi Yudisial (KY) melalui Penghubung KY Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) ikut ambil bagian dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (6/11) di Analitic Room Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak.

Pontianak (Komisi Yudisial) - Sebagai komitmen dalam menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Yudisial (KY) melalui Penghubung KY Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) ikut ambil bagian dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (6/11) di Analitic Room Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak.
 
Adapun pada tahap visitasi dan presentasi, Penghubung KY Kalbar diwakilkan oleh Kepala Bidang Data dan Layanan Informasi KY Untung Maha Gunadi mempresentasikan terkait komitmen, koordinasi dan inovasi PPID KY dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. 
 
Kepala Bidang Data dan Layanan Informasi KY Untung Maha Gunadi dalam paparannya di hadapan tim penilai Komisi Informasi Provinsi Kalbar memaparkan struktur organisasi PPID KY yang diamanatkan dalam Peraturan Komisi Yudisial nomor 4 tahun 2016 tentang Pelayanan Informasi Publik.
 
“Ini adalah bagian dari komitmen KY dalam menjalankan keterbukaan informasi. Untuk petugas didukung oleh SDM yang kompeten dan berintegritas. Ahli di bidang data (IT), Kehumasan/Layanan Informasi, dokumen dan kearsipan serta bidang hukum,” urai Untung.
 
Dalam hal koordinasi, Untung menjelaskan, selain koordinasi secara rutin melalui rapat, juga dilakukan kolaborasi dengan penunjukkan Person in Charge (PIC) pada setiap bagian untuk mempermudah KY dalam penyelenggaraan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
 
“Dari masing-masing bagian yang ada pada struktur tersebut telah ditunjuk petugas pada setiap unit kerja sesuai tugasnya masing-masing,” jelas Untung.
 
Untung mengatakan, untuk mengoptimalkan pelayanan informasi, ada beberapa inovasi yang telah dilakukan oleh Komisi Yudisial. Di antaranya, PPID Online (e-PPID), KY Mobile, Call Center KY 187, Optimalisasi Media Sosial dan Otomasi Kinerja.
 
“KY sejak 2016 telah mengembangkan PPID online sebagai sarana pelayanan informasi kepada masyarakat. Asal ada koneksi internet, masyarkat dapat mengakses PPID Online di www.ppid.komisiyudisial.go.id,” ujar Untung.
 
Lebih lanjut, saat ini juga telah tersedia KY Mobile berbasis android untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat yang dapat diunduh di google play store.
 
“KY juga mengoptimalkan media sosial dalam pemberian akses pelayanan informasi. Ada instagram, facebook, twitter dan youtube,” lanjut Untung.
 
Dalam pengelolaan dokumen, menurut Untung, KY telah menerapkan Otomasi Kinerja. Pengelolaan arsip didukung sistem informasi yang komprehensif dan terpadu.
 
“Sedangkan untuk keamanan dan penyimpanan, data center KY sudah tersertifikasi ISO 27001,” beber Untung.
 
Di akhir paparan Untung menjelaskan kolaborasi KY dengan NGO dan akademisi dalam memberi masukan dalam pengujian konsekuensi. 
 
“KY juga melakukan community engagement dengan kopi darat bersama follower media sosial KY yang telah dilakukan di beberapa kota,” pungkas Untung. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait