Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat dalam Ngopi Bareng KY dengan Media Massa, Jumat (1/11) di Rumah Kopi Serang, Banten. Acara yang dihadiri puluhan perwakilan media massa di Banten ini sebagai ajang silaturahmi.
Serang (Komisi Yudisial) – “Banten menduduki peringkat kesembilan sebagai provinsi yang banyak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial (KY), yaitu sebanyak 31 laporan," ujar Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat dalam Ngopi Bareng KY dengan Media Massa, Jumat (1/11) di Rumah Kopi Serang, Banten. Acara yang dihadiri puluhan perwakilan media massa di Banten ini sebagai ajang silaturahmi.
Sepanjang Januari-September 2019, KY menerima sebanyak 1139 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH dan 669 surat tembusan. Di urutan tiga besar diduduki oleh DKI Jakarta (248 laporan), Jawa Timur (144 laporan), dan Sumatera Utara (99 Laporan). Data ini berdasarkan penerimaan laporan masyarakat yang masuk ke KY pada Januari-September 2019. Daerah lainnya yang menduduki posisi keempat hingga kedelapan besar, yaitu Jawa Barat sebanyak 93 laporan, Jawa Tengah sebanyak 85 laporan, Riau sebanyak 44 laporan, Sulawesi Selatan sebanyak 37 laporan, dan Sumatera Selatan sebanyak 36 laporan.
“Tapi KY hanya berwenang mengawasi pelanggaran KEPPH, bukan substansi putusan. Sehingga laporan yang diproses juga merupakan yang memiliki indikasi pelanggaran KEPPH,” tegas Tubagus.
Kebanyakan pelapor menyampaikan laporannya melalui jasa pengiriman surat (pos), yaitu 666 laporan, serta pelapor yang datang secara langsung ke kantor KY (214 laporan), pelaporan online melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id (185 laporan), serta informasi (74 laporan).
Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 860 laporan. Kemudian berturut-turut, yaitu Mahkamah Agung sejumlah 83 laporan, Peradilan Tata Usaha Negara sejumlah 60 laporan, Peradilan Agama sejumlah 58 laporan dan Hubungan Industrial sejumlah 20 laporan, dan Pengadilan Tipikor 16 laporan.
Setelah melalui rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari-September 2019 oleh Anggota KY, maka diputuskan sanksi terhadap 121 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Adapun rinciannya yaitu, sebanyak 88 hakim terlapor dijatuhi sanksi ringan, 25 hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang, dan 8 orang hakim terlapor dijatuhi sanksi berat.
“Terdapat tiga hakim terlapor dari Banten yang dinyatakan melanggar KEPPH dan dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” tutup Tubagus. (KY/Noer/Festy)