Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi foto bersama saat meluncurkan buku yang berjudul Memperkuat KY dalam Menjaga Integritas Wakil Tuhan.
Jakarta (Komisi Yudisial) - "Buku ini merupakan kumpulan tulisan dan pemikiran saya yang telah dipublikasikan di media massa, majalah, serta buku Bunga Rampai KY dengan isu utama berkaitan dengan upaya memperkuat wewenang KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim," buka Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi saat meluncurkan buku yang berjudul Memperkuat KY dalam Menjaga Integritas Wakil Tuhan.
Peluncuran buku ditandai dengan pembubuhan tanda tangan oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Farid Wajdi pada cover buku tersebut, Rabu (2/10) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Farid menjelaskan di dalam buku ini ada tiga fokus isu. Pertama, memperkuat peran KY. Kedua, menjaga independensi dan akuntabilitas peradilan. Ketiga, merawat integritas "Wakil Tuhan".
Lebih lanjut Farid mengungkapkan berbagai dinamika yang dihadapi KY, seperti judicial review terhadap UU KY. Ia mencontohkan, Putusan MK No.005/PUU-IV/2006 yang menyatakan pasal-pasal pengawasan KY bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
"Selanjutnya MK melalui putusan No.43/PUU-XIII/2015 menyatakan proses seleksi hakim tingkat pertama merupakan kewenangan tunggal Mahkamah Agung, tanpa melibatkan KY," urai mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Farid juga menyinggung soal wewenang KY untuk meminta bantuan kepada aparat penegak hukum melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan apabila ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Namun, pada pelaksanaannya wewenang ini tidak berjalan efektif karena kedudukan KY bukan pro justisia. Masalah lain yang perlu dituntaskan adalah penafsiran kewenangan teknis yudisial dengan perilaku hakim," jelas Farid.
la menawarkan upaya penguatan KY dengan meminta DPR RI terpilih untuk segera dapat mengesahkan RUU Jabatan Hakim. "Selain itu perlu pula dilakukan Revisi UU KY agar dapat pula diperjuangkan," pungkas Farid.
Selain peluncuran buku, KY juga menggelar diskusi berjudul Memperkuat Komisi Yudisial dalam Menjaga Integritas Wakil Tuhan. Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat memaparkan, diskusi ini mencoba memberikan usulan tentang penguatan KY.
"Para narasumber akan memberikan perspektif untuk memetakan akar masalah dan mengatasi dinamika yang dihadapi Komisi Yudisial, serta proyeksi penguatan KY ke depan," ujar Tubagus Rismunandar.
Hadir sebagai narasumber, yaitu Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan peneliti ILR Andri Gunawan dengan moderator senior editor hukumonline M. Yasin. (KY/Festy/Jaya)