KY Minta Calon Hakim Jaga Independensi dan Akuntabilitas
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari ketika menerima kunjungan 43 peserta Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu di Auditorium KY, Kamis (5/9).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Para calon hakim dipesankan untuk selalu menjaga independensi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Pesan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari ketika menerima kunjungan 43 peserta Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu di Auditorium KY, Kamis (5/9).

Menurut Aidul, independensi kekuasaan kehakiman merupakan salah satu prinsip pokok dalam negara hukum. Independensi tersebut terbagi atas independensi institusional dan individual. Independensi institusional merupakan kebebasan peradilan untuk mengatur secara mandiri kegiatan operasionalnya dan terbebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain. Sedangkan independensi individual adalah kebebasan individu hakim untuk terbebas dari pengaruh kekuasaan lain kecuali hukum dan hati nuraninya ketika menjalankan tugas sebagai hakim.

“Hakim secara individual penting untuk menjadi independen. Sekuat apapun pengaruh politik atau birokrasi kalau hakimnya independen tidak akan berpengaruh,” tegas Aidul.

Namun demikian, tambah Aidul, di sisi lain independensi membutuhkan akuntabilitas. Konsep akuntabilitas yang berarti pertanggungjawaban ini berbeda dengan responsibility. “Responsibility itu pertanggungjawaban secara struktural, kepada atasan. Sedangkan accountability maknanya pertanggungjawaban kepada publik dan pemangku kepentingan,” ujar Aidul.  

Independensi dan akuntabilitas hakim ini diibaratkan Aidul seperti dua sisi mata uang yang harus saling melengkapi. Tugas KY adalah untuk menjaga independensi dan akuntabilitas hakim. “Sedangkan seni dari tugas hakim adalah menyeimbangkan antara independensi dan akuntabilitas,” tutur Aidul.(KY/Yuni/Festy)


Berita Terkait