Ketua Pengadilan Negeri Bitung M. Alfi Syahrin Usup saat menjadi narasumber Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) berbentuk sarasehan hukum bertajuk Pembudayaan Hukum Masyarakat, Kamis (29/8) di Kantor Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Bitung (Komisi Yudisial) - Proses peradilan berjalan dari hulu ke hilir, yaitu mulai kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Mafia peradilan bisa berada di tiap tahapan tersebut, tidak hanya di proses pengadilan saja. Masyarakat penting memahami proses peradilan untuk dapat memerangi hal itu.
"Proses peradilan adalah dari hulu ke hilir, dari mulai kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Jadi bila ada kata mafia peradilan, artinya adalah mafia dalam proses peradilan tersebut. Hal inilah yang penting kita pahami bersama, agar konotasi mafia peradilan tidak ditujukan hanya pada pengadilan saja," jelas Ketua Pengadilan Negeri Bitung M. Alfi Syahrin Usup saat menjadi narasumber Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) berbentuk sarasehan hukum bertajuk Pembudayaan Hukum Masyarakat, Kamis (29/8) di Kantor Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Sebagai seorang KPN, Alfi menjelaskan perkara-perkara yang biasa ditangani PN Bitung sepanjang tahun 2018. Yaitu, pencurian sebanyak 41 perkara, penganiayaan 21 perkara dan narkoba sebanyak 18 perkara.
"Masyarakat Penting juga untuk memahami dasar hukum, proses hukum, hingga ancaman dari pelanggaran hukum perkara tersebut. Tujuannya agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut," lanjutnya.
Selain itu narasumber yang hadir dalam kegiatan sarasehan hukum dari Kepolisian Resort Bitung adalah H. Supramata. Sementara dari Kejaksaan Negeri Bitung Muhammad Taufik Thalip, dan selaku tuan rumah tempat penyelenggaraan sarasehan hukum adalah Camat Aertembaga Rolien Dipan. (KY/Adnan/Festy)