KY Bantu Masyarakat Bitung Pahami Soal Hukum
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Roejito pada Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) berbentuk sarasehan hukum bertajuk Pembudayaan Hukum Masyarakat, Kamis (29/8) di Kantor Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Bitung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) diberikan amanat oleh undang-undang menjalankan checks and balances dalam kekuasaan kehakiman. Meski memiliki peran cukup signifikan dalam proses peradilan, tetapi masyarakat masih banyak yang belum tahu lingkup tugas dan wewenang KY. Terlebih bagi masyarakat yang awam dengan hukum dan peradilan.
 
"Tak kenal, maka tak sayang. Untuk itu, KY sengaja menghadirkan segenap unsur aparat penegak hukum setempata agar masyarakat di Kecamatan Aertembaga ini lebih mengenal siapa para aparat penegak hukumnya. Karena merekalah unsur dari peradilan kita," buka Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Roejito pada Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) berbentuk sarasehan hukum bertajuk Pembudayaan Hukum Masyarakat, Kamis (29/8) di Kantor Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
 
Dengan begitu, lanjut Roejito, masyarakat juga akan paham dengan wewenang dan tugas KY. Di lingkup kekuasaan kehakiman, KY bertindak sebagai pengawas eksternal para hakim. Salah satu wewenangnya, yaitu menjaga dan menegakkan kehormata,  keluhuran martabat hakim.
 
"KY berharap agar masyarakat lebih percaya kepada proses peradilan di Indonesia, tidak melulu curiga dan curiga, karena setiap proses hukum selalu ada tata cara dan prosedurnya," harapnya. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait