Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta yang bertindak sebagai pengajar bagi calon hakim pada Diklat 3 Program PPC Terpadu Angkatan III Lingkungan Badan Peradilan Umum, Gelombang I, Jumat (23/8) di Pusdiklat Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Jawa Barat.
Bogor (Komisi Yudisial) – Hakim merupakan last resort dan benteng utama bagi para pencari keadilan. Karenanya Komisi Yudisial (KY) berkewajiban melindungi dan menjaga kehormatan hakim, serta mengupayakan kesejahteraan hakim agar para hakim dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta yang bertindak sebagai pengajar bagi calon hakim pada Diklat 3 Program PPC Terpadu Angkatan III Lingkungan Badan Peradilan Umum, Gelombang I, Jumat (23/8) di Pusdiklat Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Jawa Barat.
Sukma mengatakan, ada program nasional reformasi birokrasi di mana Mahkamah Agung (MA) termasuk yang lebih awal melaksanakan reformasi birokrasi yang berimbas pada kenaikan tunjangan para hakim. Namun, KY juga telah berjuang mengupayakan kesejahteraan hingga saat ini menjadi lebih baik lagi.
“Berbeda dengan dahulu, kenaikan tunjangan hakim yang lebih signifikan adalah di tahun 2012, yaitu sejak adanya PP No. 94 tahun 2012,” ujar Sukma.
Sukma menambahkan, "KY melihat bahwa salah satu masalah utama bagi para hakim adalah rotasi ke seluruh Indonesia dan kesejahteraan para hakim. Melalui PP No. 94 tahun 2012, ada tunjangan jabatan yang cukup drastis berbeda dibandingkan sebelumnya, dan dibandingkan dengan profesi selain hakim. Hal ini merupakan perjuangan semua pihak yang diwujudkan dalam PP, di mana KY mengupayakan kesejahteraan hakim,” jelas Sukma.
Lebih lanjut Sukma mengatakan, “KY juga sedang mengupayakan agar fasilitas yang harusnya diterima oleh hakim sesuai diatur dalam PP No 94 sudah dilaksanakan oleh pemerintah”.
Selain terkait peningkatan kesejahteraan, Sukma juga menjelaskan tugas lain KY yang salah satunya adalah peningkatan kapasitas hakim, melalui diklat dan pelatihan tematik.
“Ada lagi tugas KY, yaitu meningkatkan kapasitas hakim yang berfokus pada pemahaman hakim tentang KEPPH, melalui diklat dan pelatihan tematik,” tandas Sukma. (KY/Yuni/Festy)