Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus saat menjadi pemateri bagi calon hakim (cakim) peserta Diklat 3 Program PPC Terpadu Angkatan III Lingkungan Badan Peradilan Umum, Gelombang I, Jumat (23/8), di Pusdiklat Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Megamendung, Jawa Barat.
Bogor (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjelaskan 10 butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dijadikan pedoman berperilaku bagi seorang hakim.
“KY telah menetapkan KEPPH bersama dengan MA. Oleh karena itu, setelah ditetapkan bersama, KY harus menjaga dan menegakkan pelaksanaan dari KEPPH,” jelas Jaja saat menjadi pemateri bagi calon hakim (cakim) peserta Diklat 3 Program PPC Terpadu Angkatan III Lingkungan Badan Peradilan Umum, Gelombang I, Jumat (23/8), di Pusdiklat Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Megamendung, Jawa Barat.
Lebih lanjut Jaja mengatakan bahwa terjadi sedikit perbedaan pandangan antara KY dan Mahkamah Agung (MA) dalam butir 8 dan 10 KEPPH, yaitu berdisiplin tinggi dan bersikap professional. Banyak laporan yang masuk ke KY terkait hakim tidak berperilaku adil dan profesional.
“Yang menjadi perbedaan pandangan antara KY dan MA ada pada butir 8 dan 10 yaitu berdisiplin tinggi dan bersikap profesional. Hakim yang tidak profesional itu contohnya hakim yang tidak bisa membedakan pencurian dengan penggelapan, masih banyak hakim yg seperti itu" jelas Jaja.
Mengenai sanksi pelanggaran KEPPH, Jaja menjelaskan bahwa tidak semua sanksi dibawa dan diputus dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Biasanya hanya kasus dengan sanksi berat berupa pemberhentian yang akan diputus dalam sidang MKH.
Keanggotaan MKH, lanjut Jaja, berasal dari 4 orang Anggota KY dan 3 orang hakim agung yang mewakili MA.
Selain Jaja, hadir juga sebagai pengajar dalam diklat ini yaitu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta, dan Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum ,Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo. (KY/Priska/Festy)