Berita
-
Masyarakat harap KY Menjadi Rumah Bersama bagi Peradilan Bersih
Jakarta (Komisi Yudisial) – Memasuki usia ke-12, masyarakat berharap bila Komisi Yudisial (KY) dapat menjadi rumah bersama bagi peradilan bersih. KY juga diharapkan perlu meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugasnya. “Kami berharap sesuai dengan tema ulang tahun Komisi Yudisial Kerja Bersama untuk Peradilan Bersih, KY dapat menjadi rumah bersama
-
Ulang Tahun ke-12, KY Kerja Bersama Untuk Peradilan Bersih
Jakarta (Komisi Yudisial) – Di tengah suasana suka cita merayakan ulang tahun ke-12, Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja bersama mewujudkan peradilan bersih. “Melalui momentum perayaan yang sederhana pada hari ini, saya mengajak semua, terkhusus kepada seluruh warga KY untuk bekerja bersama untuk peradilan yang
-
KY Terima Kunjungan Mahasiswa FASIH UINSU
Jakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menerima kunjungan mahasiswa dan dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (FASIH UINSU), Senin (14/08) di Ruang Pers KY, Jakarta. Kedatangan rombongan tersebut dalam rangka melakukan audiensi untuk mengenal KY
-
KY Harapkan Laporan Masyarakat ke KY Semakin Berkualitas
Malang (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) diberikan tugas menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Penerimaan laporan masyarakat menjadi dasar bentuk pengawasan yang dilakukan oleh KY. Selain itu juga mempunyai peran penting dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
-
Kebijakan Publik Harus Berdasarkan Teori dan Ilmu Pengetahuan
Solo (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menghadiri kegiatan Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS) Kongres ke-X dan Seminar Nasional Peranan Ilmu-Ilmu Sosial dalam Menjaga Kebhinekaan dan Persatuan Bangsa, Rabu (9/8) di Best Western Solo Baru Hotel, Solo. Acara ini dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
-
KY Minta Jangan Ada Pemberitaan Merendahkan Martabat Hakim
Kupang (Komisi Yudisial) - Kehadiran media massa merupakan mata dan telinga bagi Komisi Yudisial (KY). Media massa berperan penting dalam mendukung wewenang dan tugas KY. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY Farid Wajdi saat berkunjung ke Kantor Timor Express, Kamis (27/07). Farid mengadakan pertemuan dengan Pemimpin Redaksi Timor Express
-
NTT Masuk 10 Provinsi Terbanyak Melaporkan Dugaan KEPPH
Kupang (Komisi Yudisial) – Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam jajaran sepuluh besar provinsi dengan jumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terbanyak ke Komisi Yudisial (KY) selama Semester I Tahun 2017. Provinsi ini menduduki peringkat 10 dengan jumlah laporan dugaan KEPPH sebanyak 18
-
Hakim Tidak Boleh Komentari Putusan
Kupang (Komisi Yudisial) – Hakim bertugas memeriksa dan memutuskan perkara. Namun, hakim tidak diperbolehkan mengomentari putusan yang dibuatnya sendiri ataupun orang lain. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Hakim Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengingatkan hal itu saat memberi pengarahan dalam kegiatan Bedah Berkas Pengadilan Agama Zona l Tahun 2017 Wilayah
-
Masyarakat Wajib Menghargai Putusan Hakim di Medsos
Palembang (Komisi Yudisial) – Putusan hakim adalah mahkota hakim yang harus dihargai. Bila ada masyarakat yang berkomentar negatif dan cenderung merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di media sosial Komisi Yudisial (KY) bertanggung jawab untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan
-
Manfaatkan Medsos, Hakim Jangan Sampai Langgar KEPPH
Palembang (Komisi Yudisial) – Penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari ikut memengaruhi gaya hidup masyarakat, termasuk hakim. Sebagai profesi mulia, hakim dituntut untuk bijak menggunakan media sosial dengan tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). “Hakim harus berhati-hati dalam bertutur kata melalui media sosial dan di luar media sosial,