KY Ajak Masyarakat Jaga Sakralitas dan Kemuliaan Hakim di Pengadilan
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi dalam Diskusi Publik Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dan Upaya Penegakan Hukum Kamis (12/7), di Hotel The Premiere Pekanbaru, Riau.

Pekanbaru (Komisi Yudisial) – Upaya pencegahan terkait advokasi hakim telah banyak dilakukan Komisi Yudisial (KY) dalam upaya menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Namun, program pencegahan ini sering luput dari pemberitaan media massa. Padahal, hal ini merupakan upaya untuk menjaga sakralitas dan kemuliaan hakim dan lembaga peradilan.
 
"Publik jarang mengetahui upaya advokasi hakim yang dilakukan oleh KY, seperti melindungi hakim dari perbuatan teror dan ancaman, serta menjaga pengadilan dari perbuatan yang merendahkan. Maka, hal ini penting dipahami oleh publik untuk menjaga sakralitas juga kemuliaan pengadilan,” ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi dalam Diskusi Publik Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dan Upaya Penegakan Hukum Kamis (12/7), di Hotel The Premiere Pekanbaru, Riau.
 
Dalam kesempatan yang sama, hakim senior Pengadilan Tinggi Riau Sutiyono bercerita pengalamannya selama menjadi hakim. Ia kerap menjumpai upaya-upaya yang merendahkan keluhuran dan kehormatan hakim di persidangan.
 
"Sulit bagi hakim untuk menegur pengunjung sidang yang menggunakan telepon saat sedang sidang, padahal sudah jelas-jelas terpampang larangan untuk menggunakan telepon genggam saat persidangan berlangsung." Jelas Sutiyono.
 
Menjaga sakralitas dan kemuliaan pengadilan juga menjadi perhatian dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Firdaus yang juga menjadi narasumber diskusi. Ia menganggap bahwa penting bagi negara untuk mengatur perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
 
"Di Malayasia, Singapura, dan negara-negara lain sudah mulai mengatur terkait perbuatan yang merendahkan kehormatan atau contempt of court (CoC) ini. Namun, di Indonesia ke mana saja? Padahal hal ini penting untuk mulai dijalankan,” ucap Firdaus.
 
Terakhir untuk mengantisipasi terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim tersebut, perwakilan dari Polda Riau AKBP Hardian Pratama menyarankan untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
 
"Kami sudah memetakan hasil survei yang dilakukan KY terhadap perbuatan yang merendahkan ini. Untuk itu, jika berpotensi terjadi merendahkan hakim dalam suatu persidangan maka yang diperlukan adalah segera berkoordinasi dengan Kepolisian,” tutur Hardian. (KY/Adnan/Festy)
 

Berita Terkait