Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) dengan Charles Darwin University (CDU).
Darwin, Australia (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) dengan Charles Darwin University (CDU). Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Ketua KY Maradaman Harahap dan Vice-Chancellor dan President CDU Prof. Simon Maddocks Jumat (6/7) di Gedung Rektorat CDU, Darwin, Australia. Penandatanganan MSP ini untuk peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di KY.
Penandatanganan MSP turut disaksikan oleh Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo, Wakil Rektor dan Wakil Presiden CDU Andrew Everett, Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto, Konsul Republik Indonesia untuk Northern Territory Dicky D. Soerjanatamihardja dan lainnya.
Bidang kerja sama untuk peningkatan kapasitas dan kualitas SDM melalui pendidikan gelar, pendidikan vokasi, pelatihan singkat, maupun pertukaran kunjungan bagi para staf, pendidik dan pelatih, serta penyediaan tenaga ahli/pakar dan lain-lain. Selain itu berupa penelitian dan publikasi bersama, asistensi pengelolaan Jurnal Yudisial hingga menjadi jurnal ilmiah internasional yang bereputasi baik, serta penyelenggaraan workshop dan seminar bersama.
Dalam sambutannya Maradaman Harahap menyampaikan terima kasih atas terlaksananya MSP antara KY dengan CDU.
“Harapan saya selaku Pimpinan KY yang baru, kerja sama ini bukan hanya sebatas MSP, tetapi harus diimplementasikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam MSP itu. Implementasinya baik dalam waktu singkat berupa kursus bahasa Inggris untuk pegawai KY, ataupun hal-hal lain yang lebih luas cakupannya. Saya kira itu menjadi bagian terpenting,” jelas Maradaman.
Selama berada di Darwin, delegasi KY juga melaksanakan pertemuan dengan Deputy Chief Justice Supreme Court of Northern Territory Hon Stephen Southwood. Dalam pertemuan tersebut, KY mendapatkan banyak informasi mengenai sistem peradilan di Australia, terutama berkaitan dengan tingkatan pengadilan, kesejahteraan hakim, serta pelaksanaan sistem disiplin hakim di negeri kanguru tersebut. Delegasi KY juga berkesempatan untuk menyaksikan secara langsung persidangan kasus hak asasi manusia di Supreme Court of Northern Territory. (KY/Lia/Festy)