Berita
-
KY Lakukan Survey PPIH 2017 di Mataram
Mataram (Komisi Yudisial) - Sebagai tahapan terakhir dalam Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH), Komisi Yudisial (KY) melakukan pengukuran dampak kinerja KY dan workshop "Profesionalisme dan Integritas Hakim" di Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Kamis (21/12). Di tahun 2017, PPIH telah menyasar 6 wilayah, yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jawa
-
Januari-November 2017, KY Usulkan Sanksi kepada 58 Hakim
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima 1.375 laporan masyarakat dan 1.442 surat tembusan pada periode Januari-November 2017. Dari 1.375 laporan masyarakat tersebut, ada 368 laporan masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk diregistrasi. Setelah diproses, hanya tersisa 35 laporan yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
-
Evaluasi Kinerja, KY Gelar Refleksi Akhir Tahun
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) telah berupaya menjalankan amanat konstitusi dengan terus bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab. Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menilai KY harus melakukan refleksi dan evaluasi diri terhadap perjalanan KY selama setahun ini. “Forum ini merupakan ajang silaturahmi sekaligus sebagai refleksi dan evaluasi bagi KY
-
Terbukti Selingkuh, Hakim EP Diberhentikan dalam Sidang MKH
Jakarta (Komisi Yudisial) – Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi berinisial EP. Hakim EP diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena melakukan perselingkuhan. "Menjatuhkan sanksi
-
KY Tingkatkan Pengamanan Data dengan ISO 27001:2013
Jakarta (Komisi Yudisial) - Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan salah satu upaya untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Proses ini juga mendukung terlaksananya reformasi birokrasi, khususnya di bidang teknologi informasi. Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Pasal 24B UUD 1945 berkomitmen penuh mewujudkan hal itu.
-
KY Usung Peradilan Bersih Anti Korupsi di HAKORDIA 2017
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) hadir kembali dalam perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KY ikut berpartisipasi dengan membuka booth pameran bertema “Peradilan Bersih Anti Korupsi”. Peringatan Hakordia 2017 digelar pada Senin-Selasa (11-12/12) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Tema peringatan tahun ini adalah
-
Hakim Harus Bijak Manfaatkan Medsos
Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Hakim adalah representasi dari lembaga peradilan. Hakim wajib menjaga kewibawaan dan kehormatannya sehingga terbangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan sistem hukum. Demikian dikatakan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Nugroho Setiadji saat berbicara di hadapan 55 hakim pada kegiatan Sinergitas KY dan Mahkamah Agung (MA) dengan
-
KY Penyeimbang Kekuasaan Kehakiman
Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Kehadiran Komisi Yudisial (KY) untuk menjawab kegelisahan publik yang menginginkan peradilan bersih dan agung. KY yang diberi amanat sebagai penyangga, penyeimbang, katalisator dan penegak etik sehingga tercipta checks and balances kekuasaan kehakiman. "KY berfungsi sebagai gerakan afirmatif yaitu sebagai penyangga, penyeimbang, katalisator dan penegak etik," tutur Ketua Bidang
-
Hakim Diberi Kiat dalam Medsos
Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Pakar komunikasi publik Effendi Gazali mengingatkan para hakim agar tidak asal meneruskan dan membagi pesan yang didapatkan ke media sosial. Hakim juga harus berhati-hati dalam menggunakan emotikon dan emoji. "Hakim jangan gampang melakukan forward pesan atau postingan orang lain. Semarah apapun hakim tetap harus menutup pesan dengan baik,"
-
Hakim Dilarang Komentari Putusan di Medsos
Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Kode etik secara tegas melarang seorang hakim untuk mengomentari putusan sesama hakim. Hal ini dilakukan untuk menjaga menjaga keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas yudisial. "Hakim tidak boleh menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi ataupun orang lain. Hakim juga tidak boleh memberikan komentar pandangan politiknya," ungkap Ketua Komisi Yudisial