Wujudkan Peradilan Bersih, Mulai dengan Seleksi yang Baik
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap saat Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Sumatera Utara, Kamis (18/10).

Medan (Komisi Yudisial) - Untuk menciptakan peradilan yang bersih tentunya diawali dengan seleksi hakim yang baik. Jika seleksinya sudah baik, kewajiban kita adalah meningkatkan kapasitas dan kesejahteraannya. Jika semuanya sudah terpenuhi, maka dilakukan pengawasan. Dengan begitu, hakim yang profesional, jujur, mandiri, independen dan akuntabel dapat terwujud.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap saat Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Sumatera Utara, Kamis (18/10).
 
Dalam paparan yang berjudul Peran KY dalam Mewujudkan Peradilan Bersih, Maradaman menjelaskan, peradilan bersih itu bebas dan tidak memihak berdasarkan hak asasi manusia, moral dan etika.  
 
“Untuk membangun nilai positif kepercayaan masyarakat terhadap hakim, maka diperlukan penguatan integritas kepada hakim,” ujar Maradaman.
 
Menurut Maradaman, sebenarnya hakim itu sudah dipagari atau dibentengi dengan tiga hal, yaitu pertama sumpah berdasarkan agamanya, kedua lambang cakra dan ketiga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dengan menerapkan ke tiga hal tersebut, maka peradilan bersih di Indonesia dapat terwujud.
 
Maradaman berharap, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area setelah lulus bisa menjadi penegak hukum dan pendekar hukum yang berintegritas.
 
“Sehingga bangsa Indonesia, menjadi bangsa paling kuat di masa yang akan datang,” harap Maradaman.
 
Di samping itu, Maradaman juga menjelaskan program yang dilakukan KY untuk meningkatkan integritas hakim. KY secara terintegrasi melakukan pelatihan KEPPH yang disesuaikan dengan masa kerja hakim.  
 
“Selain itu, KY mengukur indeks persepsi masyarakat terhadap hakim. Sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hakim dan peradilan di Indonesia,” pungkas Maradaman. (KY/Hamka/Jaya)

Berita Terkait