Akuntabilitas Peradilan Fokus Negara Demokrasi Berkembang
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi saat menyampaikan keynote speech pada Diskusi dan Bedah Buku Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman di Auditorium Rektorat Universitas Muhammadiyah Palembang

Palembang (Komisi Yudisial) - Sebagai negara demokrasi berkembang, seharusnya Indonesia tidak lagi fokus pada isu independensi peradilan. Dalam negara demokrasi berkembang seharusnya fokus pada isu akuntabilitas peradilan.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi saat menyampaikan keynote speech pada Diskusi dan Bedah Buku Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman di Auditorium Rektorat Universitas Muhammadiyah Palembang, Jumat (26/10).
 
Kaitannya dengan Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim, Farid menjelaskan RUU ini berfokus pada manajemen untuk hakim. Disebut manajemen karena RUU ini secara substansi berisikan aspek rekrutmen, penilaian profesionalisme, rotasi mutasi hakim, pengawasan baik eksternal atau internal.
 
Farid mencotohkan, berkaitan dengan promosi dan mutasi hakim. Menurutnya saat ini proses mutasi dan rotasi hakim memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA).
 
“Dalam RUU Jabatan Hakim ini untuk rotasi dan mutasi hakim ditawarkan keterlibatan pihak lain, baik KY, akademisi atau unsur masyarakat lainnya,” jelas Farid.
 
Dilihat secara substansial, ada dua isu yang dibangun, yaitu terkait independensi dan akuntabilitas peradilan. Melalui buku Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman ini KY terus mendorong tentang akuntabilitas peradilan. Pada level itu Indonesia sudah masuk dalam negara demokrasi berkembang.
 
“Akuntabilitas peradilan itulah yang seharusnya terlihat dalam setiap aspek rekrutmen, penilaian profesionalisme, rotasi mutasi hakim, dan pengawasan hakim,” jelas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
Lebih lanjut, menurut Farid dalam RUU Jabatan Hakim ini pembahasan sistem satu atap harus dibenahi. Melalui RUU Jabatan Hakim juga diharapkan dapat melakukan perubahan secara menyeluruh.
 
"Kalau dikatakan dengan peradilan satu atap, mestinya itu sudah selesai, seharusnya kita sudah masuk dalam tahapan yang berkaitan dengan akuntabilitas peradilan bukan independensi peradilan dalam satu atap lagi," lanjut Farid.
 
Jika dikaitkan dengan hakim sebagai sebuah profesi, sudah seharusnya ada undang-undang mengatur secara khusus. 
 
Pemaknaan hakim sebagai pejabat negara tidak lagi hanya pada fasilitas. Yang lebih penting adalah hakim dengan segala atributnya sebagai pejabat negara seharusnya putusannya tidak dapat dikriminalkan, tidak dapat minta pertanggunjawaban secara hukum. 
 
"Berkaitan hak imunitas seorang pejabat negara yang diberikan kepadanya," pungkas Farid.
 
Pada kesempatan tersebut Farid terus mendorong penguatan kerjasama dengan perguruan tinggi dalam hal ini Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang untuk terus meningkatkan kegiatan-kegiatan yang lebih konkrit dan bermanfaat antara kedua belah pihak.
 
"Banyak kegiatan yang bisa terus didorong dalam melakukan kerjasama dengan KY, diantaranya optimalisasi klinik etik yang dilakukan KY," harap Farid. 
 
Sebagai informasi, pada Diskusi dan Bedah Buku Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman menghadirkan pembicara Anggota DPR RI Arsul Sani, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Prof. Marshal, Direktur Pusat Kajian Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Sri Suatmiati sebagai moderator. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait