Berita
-
CPNS Harus Siap Jadi ASN Bersih dan Melayani
Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (KY) bersama dengan 5.165 CPNS Kementerian/Lembaga pengadaan tahun 2017 mengikuti Presidential Lecture bagi CPNS "Bersatu dalam Harmoni Menuju Birokrasi Berkelas Dunia Tahun 2024" di Istora Senayan Jakarta, Selasa (27/3). Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
-
Mahasiswa FH UNG Berharap KY Punya Kewenangan Eksekutorial
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, rekomendasi sanksi ini seringkali diabaikan MA dengan alasan teknis yudisial. Fungsi pengawasan tentu akan lebih efektif apabila putusan KY bersifat mengikat (eksekutorial) terhadap
-
Urgensi Penelusuran Rekam Jejak untuk Promosi Hakim
Medan (Komisi Yudisial) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta memberikan kuliah umum dalam Dies Natalis ke-64 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Kamis (22/3) di Auditorium FH USU, Medan. Dalam kuliah umum di hadapan para dosen dan mahasiswa FH USU tersebut, Sukma menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) oleh
-
KY Gelar Sosialisasi Penegakan Etik APH
Medan (Komisi Yudisial) – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta meminta peran Kejaksaan RI untuk membantu KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim. Hal itu mengingat para jaksa sangat memahami perilaku hakim karena frekuensi pertemuan yang tinggi dengan hakim di pengadilan. "Dalam posisinya sebagai penuntut umum, jaksa adalah pihak yang dalam
-
Kunjungi KY, Mahasiswa FH UTBL Ditantang Jadi Hakim Berintegritas
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung (FH UTBL), Kamis (22/3) di Ruang Pers KY, Jakarta. Kunjungan tersebut diterima oleh Tenaga Ahli KY Sarman Maulana. Dalam kesempatan itu, Sarman menegaskan bahwa KY berkomitmen membangun moralitas dan integritas hakim sebagai pondasi utama dalam
-
MA Miliki Tiga Standar dalam Menciptakan Hakim Profesional
Jakarta (Komisi Yudisial) – Hakim tidak dilahirkan, tapi diciptakan. Untuk menjadi hakim, maka seseorang harus memiliki intelektualitas (hard competency), keahlian atau pengalaman, dan integritas (soft competency). Ketiga hal itu menjadi standar bagi Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan rekrutmen hakim untuk mendapatkan hakim yang berkarakteristik profesional. Hal itu disampaikan Ketua Kamar Pengawasan
-
KY Harapkan DPR Miliki Standar Kompetensi dalam Seleksi CHA
Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Maradaman Haraharap menekankan, ada empat prinsip yang dipegang teguh KY dalam melakukan seleksi calon hakim agung (CHA), yakni: partisipatif, transparan, akuntabel, dan objektif. Dari hasil proses seleksi itu, KY memilih para calon yang memenuhi kualitas dan integritas untuk dimintakan
-
KY Gelar Diskusi dan Peluncuran Buku “Sinergi dalam Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia”
Jakarta (Komisi Yudisial) - Sesuai amanat konstitusi, Komisi Yudisial (KY) berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung. Dalam menjalankan wewenang itu, KY telah melakukan serangkaian proses dengan metode tertentu dalam mencari sosok ide hakim agung. Pengalaman tersebut dituangkan dalam sebuah buku berjudul “Sinergi dalam Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia” yang diluncurkan
-
KY Hadiri RDP dengan Komisi III DPR
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/3) di Gedung Nusantara II, Jakarta. Dalam RDP ini dibahas soal evaluasi wewenang KY dan capaian kinerja KY. Di hadapan Komisi III DPR RI, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan beberapa poin pembahasan.
-
KY Lembaga Mandiri dan Bebas dari Intervensi
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam melaksanakan wewenang tersebut, KY bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. “Di sini ditekankan kata berwenang, bukan berkuasa. Jadi,