Komisi Yudisial (KY) bersama Penghubung KY Wilayah Sumatera Utara menggelar Edukasi Publik “Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Jejaring dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan” di Kembar Cafe, Medan, Jumat (7/12).
Medan (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bersama Penghubung KY Wilayah Sumatera Utara menggelar Edukasi Publik “Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Jejaring dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan” di Kembar Cafe, Medan, Jumat (7/12). Hadir Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi dan Jejaring KY di Wilayah Sumatera Utara.
Di hadapan jejaring Farid memaparkan tugas dan wewenang KY yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 24B. KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Farid menekankan, yang perlu dipahami, laporan yang disampaikan ke KY itu seharusnya orang yang berkeinginan untuk mewujudkan peradilan bersih, bukan orang yang kalah berperkara di pengadilan.
"Orang yang datang ke KY sepatutnya adalah untuk memastikan apakah sebuah proses terbitnya sebuah putusan telah melewati tahapan-tahapan sebagaimana yang sepatutnya diatur oleh hukum acara atau etika hakim baik dalam kedinasan atau di luar kedinasan," harap Farid.
Terkait penanganan laporan masyarakat, Farid menjelaskan, laporan yang disampaikan ke KY adalah peristiwa dalam selang waktu 2004 sampai dengan sekarang. Untuk tahun 2004 ke bawah itu tidak dapt diproses oleh KY.
KY juga tidak dapat membatalkan/mengubah suatu putusan (termasuk menilai salah atau benarnya suatu putusan). Selain itu, KY juga tidak dapat memerintahkan ketua pengadilan untuk melaksanakan atau menunda eksekusi.
"KY tidak dapat menunda atau membatalkan eksekusi," jelas pria asal Silaping ini.
Lebih lanjut, Farid juga menjelaskan wewenang KY dalam rangka mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Sampai saat ini, KY telah menghasilkan 58 hakim agung.
"Postur MA yang ada sekarang, sebagian besar adalah produk KY," ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
Farid berharap, masyarakat khususnya jejaring di wilayah Sumatera Utara terus membantu KY untuk mewujdukan peradilan bersih. Tanpa dukungan dari masyarakat KY tidak punya kemampuan untuk menjalankan wewenang dan tugasnya.
"KY memiliki keterbatasan, sehingga masukan dari masyarakat sangat berarti bagi KY," pungkas Farid.
Koordinator Penghubung KY Wilayah Sumatera Utara Syah Rizal Munthe mengatakan kegiatan edukasi publik ini dalam rangka memperkuat hubungan KY dengan jejaring yang ada di daerah khususnya yang ada di Sumatera Utara.
"Kegiatan ini untuk membangun hubungan yang lebih baik lagi antara KY dengan organisasi masyarakat dan pemerhati hukum agar bisa mendorong KY untuk tertib dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," ujar Munthe.
Muthe berharap, melalui kegiatan ini ada masukan dan saran dari seluruh stake holder KY agar ke depannya KY lebih baik.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan sumbasih saran dan masukan kepada KY," harap Munthe.`(KY/Jaya/Festy)