KY Loloskan 12 CHA di Tahap Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari saat menggelar konferensi pers, Kamis (20/12) di Ruang Pers KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan kelulusan 12 calon hakim agung (CHA) dari 25 peserta seleksi kesehatan dan kepribadian. Selanjutnya para calon yang lulus akan menjalani seleksi wawancara terbuka.
 
“Setelah melakukan seleksi Tahap lll berupa kesehatan dan kepribadian, KY secara resmi meluluskan dua belas calon hakim agung untuk mengikuti proses seleksi wawancara. Seleksi wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 3, 4, dan 7 Januari 2019,” jelas Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari saat menggelar konferensi pers, Kamis (20/12) di Ruang Pers KY, Jakarta.
 
CHA yang lulus seleksi kesehatan dan tersebut terdiri dari 9 orang dari jalur karier dan 3 orang dari jalur nonkarier. Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 11 orang calon merupakan laki-laki, dan hanya 1 orang perempuan yang lolos.
 
Mereka adalah Moh. Puguh Haryogi dari kamar Pidana; Ahmad Shalihin, Matheus Samiaji, Pahala Simanjuntak, Ridwan Mansyur, dan Suwidya Abdullah dari kamar Perdata. Sementara dari kamar Agama, yaitu Cholidul Azhar, Imron Rosyadi, dan Insyafli. Untuk kamar Tata Usaha Negara adalah Sartono; dan kamar Militer adalah Kol. CHK (K) Tama Ulinta Br. Tarigan dan Kol. Tiarsen Buaton.
 
Dalam sesi tanya jawab, Aidul ditanyakan apakah keseluruhan CHA yang mengikuti seleksi wawancara akan diloloskan semua sesuai dengan posisi yang diminta. 
 
“Tidak berarti yang lolos di tahap wawancara akan pasti menempati posisi di kamar yang membutuhkan. Misalnya kamar pidana dibutuhkan satu orang, dan kebetulan yang lulus seleksi tahap lll juga satu orang. Bukan berarti dia dipastikan lolos dari KY, semuanya tergantung dari hasil wawancara,” pungkas Ketua Bidang Rekrutmen Hakim ini. 
 
Sekadar informasi, seleksi CHA ini untuk mengisi 8 orang hakim agung dengan rincian: 1 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 3 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait