Diskusi Publik Sinergitas Komisi Yudisial (KY) dengan Hakim dan Aparat Penegak Hukum dengan tema “Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Anarkis di Persidangan dan Pengadilan” tahun 2019 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Banjarmasin (Komisi Yudisial) – Diskusi Publik Sinergitas Komisi Yudisial (KY) dengan Hakim dan Aparat Penegak Hukum dengan tema “Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Anarkis di Persidangan dan Pengadilan” tahun 2019 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menghadirkan empat orang narasumber. Narasumber terdiri dari Anggota KY Sumartoyo, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin Khairul Fuad, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Haryoko Ari Prabowo, dan Ps. Kaur Banhatkum Bidkum Polda Kalimantan Selatan Subroto Rindang AS.
Ada masyarakat yang masih tidak percaya terhadap lembaga peradilan. Sehingga sering membuat keonaran di persidangan maupun pengadilan.
“Seperti yang dijelaskan oleh KY, kita masih mendengar berita tentang perusakan kantor pengadilan. Karena itu untuk melakukan upaya pencegahan, kita tidak bisa sekadar membentuk peradilan bersih, tapi penegak hukum dan masyarakat harus sadar untuk menghormati peradilan,” buka Khairul Fuad.
Untuk keamanan, Khairul Fuad mengakui masih merasakan kekurangan. Pengadilan memerlukan kepedulian kepolisian untuk melakukan pengamanan, dan ke depan pengadilan bisa membentuk petugas keamanan internal yang cukup.
“Perangkat peraturan perundang-undangan juga perlu dibuat, misalnya melalui RUU Contempt of Court. Karena di KUHP, perusakan hanya dikenakan pidana 3 minggu dan denda seribu rupiah. Sehingga efek jeranya tidak ada,” jelas Khairul Fuad.
Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Haryoko Ari Prabowo menjabarkan bahwa harus dicari penyebab penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court terjadi. "Bagaimana kita bisa menjaga, jika kita tidak tahu pasti alasan mengapa masyarakat menganggap kita tidak berwibawa?," tanyanya.
"Jika terjadi contempt of court kepada jaksa dan hakim, kita harus melihat faktor dari luar persidangan, karena di dalam persidangan itu puncak dari kekecewaan," terangnya.
Kejaksaan perlahan-lahan telah berusaha melakukan perubahan kultur. Dimulai dari proses rekrutmen, diklat, reward and punishment, dan lain-lain. "Untuk menjaga wibawa dimulai dari sendiri. Kita akan dihormati apabila kita satu kata satu perbuatan,” pungkas Haryoko Ari Prabowo. (KY/Noer/Festy)