KY Minta Media Massa Dukung Program Pencegahan Penghinaan terhadap Pengadilan
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Sumartoyo saat memberikan keynote speech dalam Diskusi Publik Sinergitas Komisi Yudisial Dengan Hakim dan Aparat Penegak Hukum dengan tema “Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Anarkis di Persidangan dan Pengadilan” tahun 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (27/06), di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Banjarmasin (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang bersifat penegakan dan juga pencegahan. Namun, pemberitaan di media massa lebih banyak menyoroti topik penegakan pelanggaran kode etik ketimbang upaya pencegahan.
 
"Sebenarnya banyak yang kami lakukan, tapi belum terekspos. Perlu ditekankan bahwa KY tidak hanya melulu mengurus masalah kesejahteraan hakim, tapi juga mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati hakim. Saat ini KY sedang mengeksplore putusan hakim , sehingga masyarakat dapat melihat bahwa hakim sudah semakin baik, yang akan menjadikan Indonesia juga lebih baik,” ujar Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Sumartoyo. Hal itu disampaikan saat memberikan keynote speech dalam Diskusi Publik Sinergitas Komisi Yudisial Dengan Hakim dan Aparat Penegak Hukum dengan tema “Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Anarkis di Persidangan dan Pengadilan” tahun 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (27/06), di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 
 
Sumartoyo menceritakan beberapa kasus, misalnya, saat persidangan Basuki Tjahaja Purnama  terkait kasus penistaan agama.
 
“Misalnya dalam persidangan Ahok, ada banyak pihak yang menyudutkan dan mencela majelis hakimnya. Akhirnya dua orang kami panggil ke KY,” buka Sumartoyo.
 
Sumartoyo melanjutkan, “Kebetulan mereka ini punya banyak follower, dan maksud sebenarnya adalah untuk mengajak follower-nya move on, tapi ada kata-kata kasar di unggahan mereka. Setelah KY panggil, akhirnya mereka sadar dan bersedia meminta maaf. Hakim yang merasakan dilecehkan menginginkan permintaan maaf secara tertulis, dan dipenuhi oleh keduanya,” ujar Sumartoyo.
 
Sumartoyo juga membeberkan kejadian baru-baru ini di Jogja, di mana oknum organisasi massa dikenakan pidana percobaan, tapi mereka tidak terima dan mengamuk merusak fasilitas pengadilan. KY keesokan harinya  langsung koordinasi dengan Polres, akhirnya sekarang dua pelaku sedang diproses. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait