Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menjadi narasumber pada Kuliah Umum “Etika Bermedsos dan Pengawasan Perilaku Hakim” di Convention Hall Universitas Medan Area (UMA), Sumatera Utara, Kamis (2/5).
Medan (Komisi Yudisial) – Wewenang Komisi Yudisial (KY) yang termuat dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, yaitu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim mengandung makna preventif dan represif.
“Menjaga berarti KY melakukan serangkaian kegiatan yang dapat menjaga hakim agar tidak melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sedangkan menegakkan bermakna KY melakukan tindakan represif terhadap hakim yang telah melanggar KEPPH,” ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menjadi narasumber pada Kuliah Umum “Etika Bermedsos dan Pengawasan Perilaku Hakim” di Convention Hall Universitas Medan Area (UMA), Sumatera Utara, Kamis (2/5).
Menurut Farid, media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya (users) bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum, dan dunia virtual.
“Kegiatan pencarian ilmu, produktivitas ekonomi, dan aktivitas lainnya yang memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk berinteraksi sudah tergolong pengguna media sosial,” ujar Farid.
Di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum UMA, Farid menjelaskan ciri-ciri media sosial, di antaranya konten yang disampaikan dibagikan kepada banyak orang, isi pesan muncul tanpa penghambat, konten dapat diterima secara online dalam waktu lebih cepat maupun dijadwalkan.
“Pengguna media sosial adalah kreator dan aktor yang memungkinkan dirinya untuk beraktualisasi diri,” jelas Farid.
Lebih lanjut, menurut Farid, banyak rambu-rambu media sosial yang perlu diperhatikan. Apapun yang tidak pantas di offline, jangan lakukan di online.
“Sebelum menulis, belajarlah berpikir dulu. Jangan sampai jempol bertindak lebih cepat dari otak,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
Untuk konteks hakim, Farid menjelaskan dalam salah satu butir KEPPH adalah arif dan bijaksana. Sehingga hakim diharapkan bertindak sesuai norma hukum, agama, dan kesusilaan.
“Bebas dari pengaruh siapapun, tidak ada konflik kepentingan, tidak boleh memberikan keterangan/pendapat terkait substansi perkara, tidak boleh memberikan komentar terhadap putusan,” jelas Farid.
Penggunaan media sosial penting, tetapi digunakan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak meninggalkan jejak digital yang tidak baik.
Untuk itu, mahasiswa Fakultas Hukum sebagai generasi milenial yang akan menjadi calon-calon hakim harus hati-hati untuk menggunakan media sosial. Setiap perbuatan kita di media sosial akan menjadi jejak digital.
“Untuk itu generasi milenial harus mencerminkan kepribadiannya yang proporsional,” imbau Farid.
Sementara itu Wakil Rektor III UMA Muazzul dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kesempatan KY untuk bisa memberikan pencerahan kepada civitas akademik khususnya Fakultas Hukum Universitas Medan Area.
“Ini adalah kesempatan positif untuk mahasiswa untuk dapat menyerap bagaimana penegakan etik di Indonesia. KY adalah lembaga penegakan etik yang dapat mendorong penegakan hukum,” ujar Muazzul.
Muazzul mengatakan KY adalah lembaga yang diharapkan mampu menjaga independensi hakim yang ada seluruh Indonesia.
“Kalau ada hakim yang melanggar kode etik, KY adalah salah satu lembaga yang akan mengambil peran,” jelas Muazzul. (KY/Jaya/Festy)