Jakarta (Komisi Yudisial) - Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang berkunjung ke kantor Komisi Yudisial yang beralamat jalan Kramat Raya Jakarta Pusat. Maksud kedatangan rombongan Mahasiswa dan Dosen Fakultas Syariah UIN Malang tersebut adalah untuk mengetahui sejarah dibentuknya Komisi Yudisial (KY) beserta tugas pokok dan fungsi dalam tata negara di Indonesia.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi Yudisial yang telah menerima kami. Kami kesini ada 88 orang Mahasiswa yang ikut. Selain itu ada juga dosen pendamping. Kita kesini ingin mengetahui tentang KY dan fungsinya apa dalam tata negara,” kata Fahrudin Wakil Dekan Bidang Kerjasama dan Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Malang, di Gedung KY, Jakarta Rabu (27/05).
Kedatangan para mahasiswa tersebut diterima Tenaga Ahli KY Totok Wintarto dan Kepala Bidang Data dan Layanan Informasi Titik Ariyati yang sekaligus bertugas sebagai moderator. Dalam paparannya Totok, yang merupakan mantan Tenaga Ahli Mahkamah Konsitusi tersebut menjelaskan sejarah awal berdirinya Komisi Yudisial, yang merupakan tuntutan gerakan reformasi dalam dunia peradilan.
Totok menyampaikan Komisi Yudisial lahir berdasarkan amandemen ketiga UUD 1945. Sedangkan kiprah KY sendiri diawali dengan terbentuknya komisioner periode pertama pada tahun 2005 yang diketuai ketua Buyro Muqoddas. Adapun tugas utama KY yakni yaitu mengusulkan pengangkatan Calon Hakim Agung (CHA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Menjaga dan Menegakkan Kehormatan Perilaku Hakim. Menurut Totok tugas KYdalam melakukan seleksi CHA tersebut bukanlah tugas yang mudah karena KY harus bisa memastikan jika CHA yang diusulkan ke DPR mempunyai integritas dan kualitas keilmuan tinggi.
“Kita memang membutuhkan hakim yang berkualitas dan berintegirtas, karena kita berharap mempunyai hakim yang berintegritas dan tahan godaan,” imbuh Totok
Pasalnya godaan itu muncul dapat dari para pencari keadilan sangatlah banyak, bisa berupa materi maupun berupa perempuan.
Selanjutnya dalam melakukan pengawasan KY bisa pasif dan aktif sekaligus. Kalau pasif dasar pemeriksaannya dari laporan masyarakat sedangkan kalau aktif bisa juga dari pemberitaan media massa. Namun kata Totok dari dua bentuk pengawasan tersebut jika di kemudian hari tidak terbukti KY akan melakukan rehabilitasi terhadap hakim yang dilaporkan. Selain melakukan pengawasan, KY juga melakukan peningkatan kapasitas hakim. Hal itu dimaksudkan agar hakim selalu memegang teguh Kode etik dan pedoman prilaku hakim.
“KY itu bisa pengawasan aktif dan juga pasif. Dasarnya bisa laporan masyarakat, bisa juga dari pemberitaan media.Ada dua bentuk, menindaklankuti dari laporan masyarakat. Bisa aktif bisa juga pasif. Kalau tdak terbukti ya kita tutup, selesai,” tutup Pria Kelahiran Klaten ini. (KY/Kus/Titik)