Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Umum KY Agus Susanto menerima kunjungan dari puluhan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Mpu Tantular, Kamis (28/3) di Auditorium KY, Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan dari puluhan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Mpu Tantular, Kamis (28/3) di Auditorium KY, Jakarta. Kunjungan tersebut untuk mengenal lebih jauh tentang KY, terutama wewenang dan fungsinya.
“Tujuan kunjungan ini adalah untuk lebih dalam mengenal tugas dan fungsi Komisi Yudisial,” ungkap Dosen Pendamping Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Edward Sihombing.
Kedatangan para mahasiswa tersebut diterima oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Umum KY Agus Susanto. Dihadapan para mahasiswa Agus dalam paparannya menjelaskan latar belakang, tugas dan wewenang Komisi Yudisial.
"Mengapa diperlukan KY? masyarakat ingin ada objektivitas yang diberikan lembaga, bagaimana hakim diawasi supaya peradilan bisa lebih fair,” ujar Agus.
Salah satu fungsi utama KY adalah untuk mengawasi hakim dan mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pemahaman terkait mandat KY ini masih belum diketahui masyarakat awam secara menyeluruh.
“Banyak masyarakat melapor ingin dikurangi hukumannya. Sementara KY sendiri sesungguhnya tidak dapat lebih jauh masuk ke ranah teknis yudisial,” tuturnya menjelaskan.
Menjawab salah satu pertanyaan peserta audiensi terkait perbedaan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial. Agus mengatakan bahwa sebagai lembaga pengawas KY berbeda dengan MA. MA sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, sedangkan KY sebagai check and balances kekuasaan kehakiman.
"KY dan MA harus bersinergi, saling mengingatkan, dan saling bekerjasa sama dalam mewujudkan peradilan bersih," pungkas Agus. (KY/Yuni/Jaya)