KY dan Penegak Hukum Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
Edukasi Publik Sarasehan Hukum yang bertajuk Pembudayaan Hukum Masyarakat di Kantor Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (23/3).

Tegal (Komisi Yudisial) - Kegiatan Edukasi Publik Sarasehan Hukum yang bertajuk Pembudayaan Hukum Masyarakat salah satu tujuannya adalah mendekatkan masyarakat dengan aparat penegak hukum, sehingga selain menambah wawasan dan pengetahuan hukum bagi masyarakat, juga dapat berpartisipasi dalam proses penegakan hukum.
 
Hal itu menjadi keutamaan dalam Sarasehan Hukum Pembudayaan Hukum Masyarakat yang digelar Komisi Yudisial (KY) di Kantor Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (23/3). Hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito, Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tegal Ni Luh Made Aryadiningsih, Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resort Tegal Bambang Purnomo, Ketua Pengadilan Negeri Slawi Srutopo Mulyono dan selaku tuan rumah Camat Margasari Bambang Suliarso.
 
Menurut Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito, kehadiran KY pada kegiatan edukasi publik bertujuan untuk berbagi wawasan dan ilmu pengetahuan seputar hukum bagi masyarakat.
 
"KY sengaja menghadirkan segenap unsur aparat penegak hukum disini untuk berbagi ilmu pengetahuan di bidang hukum, sehingga apapun permasalahan seputar permasalahan hukum yang kita hadapi, silahkan tanyakan langsung kepada narasumber kami," ucap Roejito.
 
Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tegal Ni Luh Made Aryadiningsih mengatakan, dalam proses penegakan hukum, masyarakat juga dapat ambil peran terutama keterlibatannya sebagai saksi. Ni Luh menjelaskan salah satu tugasnya adalah menyiapkan surat dakwaan yang melibatkan peran serta masyarakat.
 
"Dalam proses penegakan hukum salah satu tugas kami adalah menyiapkan surat dakwaan dan disinilah peran masyarakat ada, saat kami panggil sebagai saksi dalam pembuatan surat dakwaan, selain itu juga kami menyiapkan barang bukti untuk dimasukan dalam dakwaan, setelah lengkap baru kami bisa ajukan ke persidangan," urai Ni Luh.
 
Masih terkait partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum, Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resort Tegal Bambang Purnomo mengimbau agar masyarakat turut mengawasi adanya oknum penegak hukum yang berlaku menyimpang.
 
"Seperti halnya KY dalam mengawasi hakim, kami sebagai Polisi, Jaksa ataupun Hakim tidaklah sempurna dan hanya manusia biasa. Untuk itu apabila ada oknum yang berlaku menyimpang segera laporkan. Apabila hakim laporkan kepada KY, Jaksa kepada pengawasnya, begitu juga Polisi," imbau Bambang.
 
Terakhir Bambang mengajak masyarakat untuk menjadi Polisi bagi diri sendiri, sehingga masing-masing individu punya tanggung jawab keamanan atau minimal mencegah terjadinya kejahatan, seperti dalam kasus pencurian mobil baru-baru ini di Margasari.
 
"Kekuatan kami terbatas, jadi peran masyarakat sangat penting untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat bisa menjadi Polisi bagi diri sendiri. Seperti halnya pada kasus pencurian baru-baru ini di daerah Margasari, masyarakat cenderung menyalahkan Kepolisian. Padahal pencurian tersebut karena faktor keteledoran si pemilik mobil yang parkir di pinggir jalan utama dan mobil itu ditinggal pemiliknya tanpa penjagaan," tandas Bambang. (KY/Adnan/Jaya).

Berita Terkait