Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 63 hakim terlapor dijatuhi sanksi. Berdasarkan Sidang Pleno, ada 38 putusan yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan 251 putusan yang dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPPH.
“KY merekomendasikan 40 hakim terlapor direkomendasikan dijatuhi sanksi ringan, 11 hakim terlapor direkomendasikan dijatuhi sanksi sedang, dan 12 hakim terlapor direkomendasikan dijatuhi sanksi berat,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta saat menggelar konferensi pers Capaian Kinerja KY, Senin (31/5) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Lebih lanjut Sukma mengungkapkan, untuk sanksi ringan, KY memberikan teguran ringan terhadap 9 orang hakim, teguran tertulis terhadap 18 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 13 hakim. Sementara untuk sanksi sedang, KY memberikan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun terhadap 1 orang hakim, nonpalu paling lama 6 bulan terhadap 7 orang, dan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun terhadap 3 orang.
“Untuk sanksi berat, KY memberikan sanksi nonpalu selama 7 bulan terhadap 1 orang hakim, nonpalu selama 2 tahun terhadap 2 orang hakim, penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun terhadap 3 orang hakim, dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap 6 orang hakim,” jelas Sukma
Kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi bersikap tidak profesional (42 orang), tidak menjaga martabat hakim (8 orang), berselingkuh (6 orang), kesalahan pengetikan (5 orang), dan tidak berperilaku adil (2 orang).
Lebih lanjut, KY telah mengirimkan usul penjatuhan sanksi melalui surat kepada MA terhadap 33 laporan yang diputus terbukti oleh KY. Sebanyak 18 surat telah dijawab dan 15 surat belum dijawab. Sedangkan 5 surat lainnya masih dalam proses penyusunan.
“Salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY,” ungkap Sukma.
Berdasarkan respons Mahkamah Agung (MA), sebanyak 7 orang hakim telah ditindaklanjuti termasuk dengan pembentukan sidang Majelis Kehormatan Hakim, 3 orang hakim sudah dijatuhi sanksi oleh MA, dan 21 orang tidak dapat ditindaklanjuti. (KY/Festy/Jaya)