Samarinda (Komisi Yudisial) - Pemantauan persidangan menjadi salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) sebagai upaya pencegahan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Wakil Ketua KY Desmihardi menegaskan bahwa pemantauan bukan untuk mengintervensi hakim dalam memutus perkara, tetapi untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan hukum acara dan KEPPH.
"KY sering diminta untuk melakukan pemantauan persidangan, baik secara langsung atau melalui surat yang dikirim oleh KY kepada pengadilan. Hal ini jangan dianggap sebagai intervensi kepada hakim, sehingga kami mohon kalau ada pemantauan berupa surat, mohon ditanggapi," ujar Wakil Ketua KY Desmihardi saat berkunjung ke PT Kalimantan Timur, Kamis (5/3/2026) di Samarinda.
Pemantauan yang dilakukan KY, tidak hanya mencakup aspek formal dalam proses persidangan, tetapi juga mencakup pengamatan terhadap keberlanjutan dan efisiensi proses hukum. Hal ini dilakukan melalui kerja kolaboratif KY bersama seluruh elemen masyarakat.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nova Flory Bunda menyambut baik kedatangan Wakil Ketua KY beserta tim KY. Menurutnya, jika pemantauan persidangan dapat dilakukan terkait KEPPH. Namun, tidak dibolehkan jika menyangkut teknis yudisial. Ia juga menegaskan bahwa hakim di wilayah Kaltim berkomitmen menjaga integritas hakim. (KY/PKY Kaltim/Festy)
English
Bahasa