Jubir KY Kembali Penuhi Panggilan Sebagai Saksi
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi kembali memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (5/12) di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi kembali memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (5/12) di Polda Metro Jaya, Jakarta. Didampingi Tim kuasa hukum dan perwakilan KY, Farid diperiksa sejak pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB sebagai saksi terkait berita di Kompas, 12 September 2018 yang berjudul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran". 
 
"Farid Wajdi kembali memenuhi panggilan sebagai kapasitasnya sebagai Juru Bicara yang merepresentasikan lembaga," ujar kuasa hukum Denny Ardiansyah Lubis.
 
Denny menegaskan bahwa peristiwa ini dapat disebut kriminalisasi karena proses hukum yang keliru dan menerobos batas-batas ranah kebebasan pers lewat UU Pers. Padahal, sudah ada surat resmi dari Dewan Pers yang seharusnya menjadi pegangan bagi penegak hukum maupun pelapor dalam memandang duduk perkara ini.
 
"Kemunculan berita yang menjadi pokok pada laporan polisi tersebut tidak bisa dilepaskan  dari posisi saudara Farid Wajdi sebagai Komisioner dan Juru Bicara Komisi Yudisial RI yang sedang melaksanakan tugas dan fungsinya. Jika ada yang keberatan maka dapat melalui hak jawab atau hak koreksi," ujar Denny.
 
Denny berharap, penyidik dapat menghentikan penyidikan dan berkonsultasi lebih lanjut dengan Dewan Pers untuk melakukan penanganan kasus pemberitaan ini. Hal ini merujuk Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2/DP/MoU/II/2017 No.B/5/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
 
"Sebagai narasumber maka upaya melalui jalur pidana dapat membahayakan kebebasan pers, terutama terkait hak menyampaikan pandangan, pendapat, serta kontrol sosial," pungkas Denny. (KY/Festy/Jaya)
 

Berita Terkait