Ketua KY Akan Dijadwalkan Ulang Jadi Saksi Kasus Pemberitaan di Kompas
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus hadir mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/12). (Foto: Beritasatu TV)

Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus hadir mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/12). Semula Jaja akan diperiksa sebagai saksi memenuhi Panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan Cicut Sutiarso terhadap Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam pemberitaan di Kompas, 12 September 2018 yang berjudul "Hakim di daerah keluhkan Iuran" . 
 
"Sebagai pejabat publik dan representasi resmi lembaga, maka sudah kewajiban saya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun karena ada agenda di luar kota, maka saya tidak menjalani pemeriksaan hari ini," ujar Jaja.
 
Kehadiran Jaja Ahmad Jayus sebagai saksi berdasarkan surat Panggilan Saksi ke I Nomor S.Pgl/11879/XI/2018/Ditreskrimum. Namun, Jaja meminta agar penyidik menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan sebagai saksi karena sedang ada kegiatan lain di hari ini. Tetapi belum diketahui apakah pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya atau KY.
 
"Namun, karena hari ini saya sudah ada agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan, saya meminta penjadwalan ulang kepada penyidik. Apakah pemeriksaan di Polda atau di KY, tergantung situasi," tambah Jaja.
 
Seperti diketahui, Juru Bicara KY Farid Wajdi dilaporkan atas pernyataannya di dalam Harian Kompas, 12 September 2018 yang berjudul "Hakim di daerah keluhkan Iuran". 
KY telah melakukan permohonan kepada Dewan Pers untuk meminta penilaian pemberitaan terkait berita di KOMPAS, 12 s.d. 14 September 2018. 
 
Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada KY (c.q. Farid Wajdi) yang menerangkan bahwa Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY. Jika ada yang keberatan maka dapat melalui hak jawab atau hak koreksi.
Dewan Pers juga telah mengirimkan surat kepada Direktur Rekrimum Polda Metro Jaya yang menjelaskan bahwa terkait pelaporan Sdr. Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya adalah sengketa Pers dan bukan delik pidana. (KY/Festy/Jaya)
 

Berita Terkait