KY Lakukan Pengukuran Kepercayaan Publik Terhadap Hakim di Surabaya
Komisi Yudisial (KY) melalui Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) melakukan kegiatan pengukuran kepercayaan publik terhadap hakim. Untuk kali kedua setelah Makassar, KY melakukan pengukuran di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Kamis, (29/11).

Surabaya (Komisi Yudisial) - Untuk mengetahui tingkat kepercayaan publik terhadap hakim, Komisi Yudisial (KY) melalui Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) melakukan kegiatan pengukuran kepercayaan publik terhadap hakim. Untuk kali kedua setelah Makassar, KY melakukan pengukuran di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Kamis, (29/11).
 
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Plt Sekretaris Jenderal KY Ronny Dolfinus Tulak dan Camat Tambaksari Ridwan Mubarun.
 
Dalam sambutannya Ridwan mengucapkan selamat datang kepada Tim KY dan menyampaikan rasa bangga karena KY telah memilih Kecamatan Tambak Sari sebagai objek pengukuran kepercayaan publik terhadap hakim. 
 
“Mungkin Komisi Yudisial memilih Kecamatan Tambak Sari sebagai objek pengukuran karena merupakan kecamatan terpadat di Surabaya dengan penduduk kurang lebih sebanyak 234.000 jiwa,” ujar Ridwan.
 
Plt Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Ronny D. Tulak dalam sambutannya mengatakan bahwa KY merupakan sebuah lembaga negara yang memiliki kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim.
 
“Dalam rangka itu Komisi Yudisial melaksanakan Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) yang merupakan sebuah program dengan titik berat pencegahan,” jelas Ronny.
 
Menurut Ronny, ini merupakan program dengan kegiatan yang terus-menerus dan merupakan satu kesatuan, yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya, sehingga outcome dan impact yang diinginkan oleh KY dapat tercapai.
 
Namun demikian semua kegiatan tersebut haruslah diukur tingkat keberhasilannya, sehingga dapat diketahui dampak serta manfaat dari kegiatan yang dilakukan oleh KY.
 
“Dalam kaitan tersebut maka dipilihlah Kecamatan Tambaksari untuk membantu KY dalam memberikan pendapatnya terhadap peningkatan integritas hakim karena tidak mungkin hakim menilai dirinya sendiri,” pungkas Ronny. (KY/Doddy/Jaya)

Berita Terkait