Jakarta (Komisi Yudisial) - Dalam dunia militer seorang prajurit harus taat dan patuh kepada atasannya. Namun hal itu tidak berlaku ketika sudah menjadi hakim militer. Pasalnya seorang hakim militer selain terikat dengan delapan Wajib TNI dan Sapta Marga, juga terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang melarang adanya konflik kepentingan dengan atasannya.
“Di militer, anggota militer wajib tunduk pada atasannya. Namun, ketika mengadili perkara di pengadilan militer, hakim militer wajib berpedoman KEPPH, tidak boleh dilanggar. Semuanya tergantung perintahnya seperti apa? Kalau perintahnya melanggar aturan, hakim militer harus berani mengatakan tidak,” kata Irdyaumniskum Itdikumad Direktorat Hukum TNI AD Letkol CHK Susiani saat menjawab pertanyaan salah satu Panelis, Iskandar Kamil dalam sesi wawancara terbuka seleksi calon hakim agung di Gedung KY, Senin (25/5).
Selain di KEEPH kata Susiani, keharusan tidak tunduk pada atasan juga juga diatur dalam butir kedua Sumpah Prajurit yang berbunyi “Setiap prajurit TNI harus tunduk pada hukum dan disiplin keprajuritan.” Selain itu, dalam butir keempat Sumpah Prajurit, prajurit harus mentaati perintah atasan sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan. Kalau tidak sesuai peraturan, seorang prajurit boleh tidak mentaati perintah atasannya.
Sementara itu Calon Hakim Agung lainnya, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Lanny Ramli dicecar seputar harta kekayaannya oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Imam Anshori Saleh. Menurut Imam berdasarkan temuan KY dirinya mempunyai harta yang lumayan banyak yaitu Rp 6 miliar rupiah.
“Tadi Pak Panelis lain sudah tanya Saudara punya harta 6 miliar, hartanya berupa apa saja dan darimana?” tanya Imam Anshori Saleh.
Lanny mengaku tidak tahu caranya menghitung seluruh hartanya. Pasalnya menurut Lanny penghitungan itu perkiraan apabila dirinya menjual rumah-rumahnya kemudian perhiasan dan segala sesuatu yang ia miliki. Apalagi ketika itu ia tidak punya cukup waktu untuk mentaksir seluruh jumlah seluruh hartanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan jika harta miliknya berupa perhiasan dan beberapa rumah, dan dua apartemen. Kesemuanya diperoleh dari penghasilannya sebagai dosen ditambah juga warisan orang tuanya. “Rumah di Situbondo itu dari warisan mertua saya. Ada juga tanah yang diberikan kepada anak dari bapaknya. Selain itu, ada dua rumah kos-kosan delapan pintu yang masih dikontrakan,” jawabnya lugas.
Selanjutnya ketika ditanya seputar pertimbangan hukum yang mencerminkan nilai keadilan dalam sebuah putusan oleh Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Ibrahim dia menjawab dalam pertimbangan hukum harus memuat nilai keadilan. Namun kemudian Ibrahim menjelaskan dalam sebuah putusan hakim harus tak hanya memuat pertimbangan hukum saja, tetapi harus memuat moral argument.
“Moral argument ini yang nantinya mencerminkan rasa keadilan,” kata Ibrahim menjelaskan.
Pada hari terakhir seleksi wawancara terbuka CHA, selain tujuh Anggota Komisi Yudisial sebagai panelis dihadirkan juga Hakim Agung Supandi dan Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra yang ikut mewancarai calon hakim Agung dari kamar TUN dan Militer. Ada lima yang diwawancarai yaitu Eddhi Sutarto, Yosran (HT PTUN Surabaya), Ardilafiza (Dosen FH Universitas Bengkulu), Lanny Ramli (Dosen FH Unair Surabaya), dan Susiani (Irdyaumniskum Itdikumad Direktorat Hukum TNI AD). (KY/Kus/Titik)
Hakim Militer Wajib Patuhi KEEPH
Berita Terkait
- Pengawasan dan Penegakan Integritas Seimbangkan Independensi dan Akuntabilitas Peradilan
- Integritas Jadi Fondasi Profesi Hakim
- Harapan Publik terhadap KY Besar, Tetapi Wewenang Terbatas
- Etika dan Hukum Tidak Boleh Dipisahkan
- Media Sosial Memantik Daya Kritis Publik
- KY Ajak SobatKY Bandung Suarakan Peradilan Bersih di Media Sosial
- KY Pastikan Proses Seleksi CHA dan Calon Hakim ad hoc HAM di MA Sesuai Prosedur dan Ketentuan
- Perwakilan Kedutaan Besar Selandia Baru Sambangi KY
- Fenomena "No Viral No Justice" sebagai Kritik Penegakan Hukum
- Laporan Masyarakat ke KY Cerminkan Harapan Publik terhadap Lembaga Peradilan