MUI dan Akademisi Dorong Penguatan KY untuk Menjaga Integritas Peradilan
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan dalam Diskusi Publik bertema “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan”, Kamis (1/10/2026) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Makassar (Komisi Yudisial) – Penguatan Komisi Yudisial (KY) bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan ikhtiar menjaga amanah keadilan dan martabat hukum. Penguatan tersebut menjadi langkah penting untuk menghadirkan kemaslahatan sekaligus mencegah kemudaratan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan dalam Diskusi Publik bertema “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan”, Kamis (1/10/2026) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Amirsyah, pengawasan etik yang dilakukan KY diperlukan karena manusia dan institusi membutuhkan mekanisme koreksi. Pengawasan etik juga berbeda dari pemeriksaan substansi yudisial karena berfokus pada perilaku, kehormatan, martabat, dan kepatuhan hakim terhadap kode etik.

“Prinsipnya, independensi dalam mengadili ditambah akuntabilitas dalam perilaku akan menciptakan peradilan yang dipercaya,” ujar Amirsyah.

Dari perspektif keagamaan, Amirsyah menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat integritas hakim. Pertama, meneguhkan etika hakim sebagai bagian integral dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Kedua, memperkuat KY melalui kewenangan dan kapasitas yang efektif serta terukur dengan tetap menghormati independensi yudisial.

Ketiga, membangun mekanisme pengawasan yang transparan, profesional, menerapkan prinsip due process, dan bebas dari konflik kepentingan. Keempat, melibatkan ulama, organisasi kemasyarakatan keagamaan, akademisi, dan masyarakat sipil dalam pendidikan serta penguatan budaya integritas.

“Terakhir, jadikan reformasi peradilan sebagai gerakan kebangsaan untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kemaslahatan,” saran Amirsyah.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai perlu adanya reposisi peran KY, dari yang selama ini dipersepsikan sebagai “lembaga pencari kesalahan” menjadi “penjaga adab kekuasaan kehakiman”.

Menurut Suparji, KY perlu memperkuat fungsinya melalui lima pendekatan. Pertama, fungsi korektif untuk menindak tegas pelanggaran etik. Kedua, fungsi preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Ketiga, fungsi edukatif untuk membangun budaya integritas hakim.

“KY juga harus protektif, menjaga hakim dari intervensi luar, dan transformatif, membangun kultur peradilan bermartabat,” kata Suparji.

Suparji turut memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat kelembagaan KY. Rekomendasi tersebut meliputi memperjelas nilai agama, etika, dan integritas yang  tentik; meningkatkan efektivitas dan kepastian tindak lanjut rekomendasi KY; serta memperkuat kewenangan investigasi etik dengan tetap menjamin prinsip due process.

Selain itu, ia mendorong pembangunan sistem pengawasan terpadu antara KY dan Mahkamah Agung tanpa mengurangi independensi yudisial, penguatan fungsi preventif dan edukatif melalui pendidikan etik berkelanjutan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan.

Suparji juga menekankan pentingnya penggunaan indikator pencegahan dan kepercayaan publik sebagai tolok ukur keberhasilan pengawasan. Menurutnya, penguatan integritas hakim perlu berlandaskan ilmu, akhlak, dan adab.

“Jadikan ilmu, akhlak, dan adab sebagai kerangka pembinaan integritas hakim,” pungkas Suparji. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait