Jakarta (Komisi Yudisial) - Salah satu poin substansial yang ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 adalah MA memberi petunjuk bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP, dan juga tidak dimungkinkan untuk upaya hukum banding sesuai pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Menurut Anggota Komisi Yudisial (KY) F. Willem Saija berlakunya SEMA ini pada praktiknya bisa menimbulkan perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum (APH), pihak dan berperkara, dan masyarakat luas. Perbedaan tersebut menjadi cikal bakal ketidakpuasan publik atas proses peradilan dan putusan hakim yang pada akhirnya akan berujung pada laporan ke KY yang didasari emosi atau rasa ketidakpuasan semata.
"Jalur pengawasan etik yang dilakukan KY dapat dijadikan kontrol atas putusan bebas berupa pemantauan persidangan ataupun penanganan laporan masyarakat harus berpegang pada bukti pelanggaran Kode Erik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang objektif," jelas Willem saat menjadi narasumber diskusi publik Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal, Selasa (27/10/2026) di Auditorium Fakultas Teknik Industri Universitas Trisakti, Jakarta.
Setelah KUHAP baru ini berlaku, lanjut Willem, sudah ada laporan yang masuk ke KY, termasuk putusan bebas termasuk. Pengaduan terhadap putusan bebas ini mungkin berbasis emosi atau rasa ketidakpuasan semata, sehingga tanpa didukung dengan bukti konkret dugaan pelanggaran.
"Pelapor harus menyampaikan bukti konkret dan KY akan memeriksa apakah ada dugaan pelanggaran etik sesuai ranah kami,” ungkap Willem.
Selain melalui mekanisme pengawasan eksternal KY sebagai kontrol atas putusan bebas, Willem juga memberi pilihan lain yaitu untuk menjadikan eksaminasi sebagai instrumen evaluasi. Putusan bebas perlu dieksaminasi sebagai bentuk akuntabilitas hakim dan lembaga peradilan kepada publik, meski tdk merubah putusan.
“Saya merasa penting melakukan. eksaminasi, selain dilakukan oleh MA sendiri secara internal sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, juga bisa lewat panel independen, misalnya tim ahli, mantan hakim, atau akademisi, atau bisa juga dari KY. Eksaminasi harus bersandar pada indikator untuk melihat konsistensi pertimbangan hukum, standar ketepatan pembuktian unsur pasal, penilaian fakta hukum dan pembuktian, dan penalaran hukum yang logis” ungkap Willem.
Menjelaskan secara lebih rinci dari perspektif MA sebagai pembuat kebijakan, Hakim Agung Yanto menjelaskan salah satu latar belakang SEMA Nomor 4 Tahun 2026 terbut adalah sebagai pedoman internal peradilan pada masa transisi perubahan KUHAP baru yang membawa konsekuensi pada cara membaca dan menerapkan ketentuan mengenai putusan bebas, putusan lepas, serta upaya hukum.
“Praktik peradilan memerlukan pedoman yang menjelaskan hubungan antara ketentuan lama, ketentuan baru, dan aturan peralihan yang berlaku. SEMA hadir untuk membantu peradilan menghadapi masa transisi secara tertib. SEMA merupakan pedoman internal untuk menyamakan praktik penerapan, bukan peraturan yang mengubah, menggantikan, atau menambah ketentuan undang-undang” jelas Yanto.
Dinamika hukum atas putusan bebas sendiri sudah dimulai sejak pemberlakuan KUHAP lama tahun 1981 silam yang diikuti oleh Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP). Tidak lama setelah terbitnya TPP KUHAP, MA mengabulkan permohonan kasasi yang termuat pada Putusan MA No. 275 K/Pid/1983 Perkara Raden Sonson Natalegawa sebagai tonggak awal kasasi terhadap putusan bebas pada era KUHAP lama. Perdebatan mengenai dapat atau tidaknya putusan bebas diajukan kasasi pada era KUHAP lama berakhir dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 (Putusan MK 114/2012). Namun, sekalipun jalur koreksi saat itu terbuka, batasan penting dan syarat tetep berlaku. Permohonan kasasi tetap harus memenuhi syarat formil dan memuat alasan kasasi yang dibenarkan.
“Akibat hukum putusan MK dalam KUHAP 1981 maka putusan bebas tidak lagi tertutup hanya karena frasa pembatasan dalam Pasal 244 KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, keterbukaan ini bukan berarti setiap putusan bebas pasti dapat dibatalkan atau setiap permohonan kasasi pasti diterima” ungkap Yanto.
Meski KUHAP baru sudah menutup upaya hukum kasasi atas putusan bebas, Yanto secara pribadi tidak menampik potensi kekeliruan hakim saat memutus putusan bebas.
“Saya sendiri secara pribadi ya, namanya hakim ya bisa khilaf, atau mungkin bisa tanda kutip. Kalau salahnya itu ada kesengajaan bagaimana cara memperbaikinya? Sementara undang-undang kita sudah menutup upaya untuk itu. Ini yang perlu didiskusikan jalan
keluarnya seperti apa. Kalau dulu ya seperti saya sampaikan tadi, maka dapat di-challenge,” jelas Yanto. (KY/Halima/Festy)
English
Bahasa