Ketua bidang rekrutmen hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari saat menjadi pembicara dalam short course internasional yang diadakan MK bertema “the Constitutional Court and Constitutionalism in Political Dynamics” Selasa (2/10), Yogyakarta.
Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga negara pengawal konstitusi sepatutnya bebas dari campur tangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Prinsip ini menghendaki adanya jaminan ketidakberpihakan kekuasaan kehakiman, kecuali terhadap hukum dan keadilan. Bahkan, independensi peradilan MK tidak boleh dicampuri oleh urusan-urusan politik.
Ketua bidang rekrutmen hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menegaskan, bila MK harus bebas dari urusan politik. MK juga harus memiliki pertahanan dari campur tangan oknum-oknum yang dapat merusak independensi dan terbebas dari intervensi pemerintah, politik, parlemen, LSM, parpol, individu atau media.
Hal ini dapat dilihat dalam beberapa dokumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (UDHR), the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), the Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002) dan Mt. Scopus International Standards of Judicial Independence (2008).
"Dalam kaitannya dengan politik, Bangalore Principles secara khusus menyatakan bahwa para hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara independen berdasarkan penilaian hakim atas fakta-fakta yang sesuai dengan pemahaman hukum terbebas dari pengaruh, bujukan, tekanan, ancaman atau campur tangan, langsung atau tidak langsung," urai Aidul saat menjadi pembicara dalam short course internasional yang diadakan MK bertema “the Constitutional Court and Constitutionalism in Political Dynamics” yang diikuti negara-negara anggota Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC), Selasa (2/10), Yogyakarta.
Dalam paparannya berjudul "Can the Constitutional Court be Free From Politics?", Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini berharap seluruh pengadilan dan hakim harus bebas dari politik, secara langsung atau tidak langsung.
Bentuk intervensi dari mana pun dan bentuk apapun, baik itu pemerintah, parlemen, LSM, parpol, individu, atau pun media tidak diperkenankan dilakukan.
"Namun, tidak dapat dipungkiri pula bahwa MK akan selalu mendapatkan intervensi-intervensi dari segala sudut, baik itu secara langsung ataupun secara tidak langsung. Oleh karena itu, MK harus dapat bertahan dari serangan intervensi yang muncul. Pada prisipnya MK harus terbebas dari politik demi menjaga independensi peradilan," tegas Aidul.
Ia juga berharap kepada seluruh pihak dapat menghargai serta tetap menjaga independensi yang dimiliki oleh MK. (KY/Gaudi/Festy)