KY Tindaklanjuti 48 Berkas Laporan Masyarakat
Ada 48 berkas laporan yang dinyatakan dapat ditindaklanjuti pada Januari-Juni 2018, sedangkan 76 berkas laporan masuk dalam kategori tidak dapat ditindaklanjuti.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyatakan, ada 48 berkas laporan yang dinyatakan dapat ditindaklanjuti pada Januari-Juni 2018, sedangkan 76 berkas laporan masuk dalam kategori tidak dapat ditindaklanjuti.
 
“Data di atas menunjukkan, sebagian besar laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Faktor utama laporan tidak dapat ditindaklanjuti adalah karena minimnya alat bukti sebagai pendukung laporan. Laporan dapat ditindaklanjuti jika laporan disertai minimal dua alat bukti,” beber Ketua Bidang Hubungan Antar lembaga dan Layanan Informasi ini dalam diskusi media, Rabu (1/8) di Restoran Bumbu Desa, Cikini.
 
Jika laporan masuk kategori tidak dapat ditindaklanjuti selanjutnya berkas laporan ditutup. Sebaliknya, lanjut Farid, jika laporan dapat ditindaklanjuti karena ada dugaan pelanggaran KEPPH, maka langkah selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor atau permintaan klarifikasi kepada hakim terlapor.
 
“Merujuk kepada Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat, pelapor wajib memenuhi klarifikasi dan laporan paling lama 30 hari, sedangkan rentang waktu penyelesaian atas laporan adalah 60 hari kerja setelah laporan diregistrasi,” tambah mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
Berdasarkan Sidang Pleno KY, dari 48 berkas laporan yang dapat ditindaklanjuti, ada 18 berkas laporan yang terbukti melanggar KEPPH dengan variasi sanksi yang cukup beragam. Kemudian KY memberikan rekomendasi sanksi kepada 30 hakim terlapor yang disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.
 
Dari 30 hakim terlapor yang diusulkan untuk diusulkan dijatuhi sanksi, KY telah menyampaikan surat rekomendasi sanksi ke MA terhadap 19 hakim terlapor, 11 hakim terlapor lainnya masih dalam proses pengurusan administrasi di KY.
 
“Adapun respon MA terhadap rekomendasi sanksi KY, sebanyak 4 hakim terlapor dijawab oleh MA bahwa rekomendasi dapat ditindaklanjuti. Terdiri dari 1 hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang, 1 hakim terlapor dijatuhi sanksi berat, dan 2 hakim terlapor akan dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sementara terhadap 3 hakim terlapor dijawab oleh MA bahwa rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan teknis yudisial. Terhadap 12 hakim terlapor lainnya, belum dijawab oleh MA,” pungkas Farid. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait