Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Implementasi Kelembagaan Perlindungan Konsumen di Hotel Aston Braga, Bandung, Jumat (20/7).
Bandung (Komisi Yudisial) - Semakin majunya pola perdagangan barang dan jasa mengharuskan aparat penegak hukum, termasuk hakim, untuk meningkatkan pengetahuan terkait isu-isu perlindungan konsumen. Komisi Yudisial (KY) yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk meningkatkan kapasitas hakim berkomitmen mendorong adanya pelatihan terkait topik tersebut.
"Salah satu kewenangan KY, yaitu melakukan peningkatan kapasitas Hakim lewat pelatihan tematik. Namun, hal ini perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Implementasi Kelembagaan Perlindungan Konsumen di Hotel Aston Braga, Bandung, Jumat (20/7).
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat itu, Farid berharap agar antara KY, Mahkamah Agung (MA), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dapat duduk bersama untuk pembahasan lanjutan.
Farid menjelaskan, KY dapat menjadi penghubung untuk menjembatani antara masyarakat dengan lembaga peradilan. Terkait tugas untuk meningkatkan kapasitas hakim, KY bisa menyediakan bahan bacaan untuk hakim dan situs pelatihan online.
"KY dalam porsi penghubung atau menjembatani. Untuk anggaran, tetap ke Bappenas," tuturnya disertai gelak tawa hadirin.
Ia pun berharap sosialisasi ini dapat menjadi sebuah "deklarasi" agar isu perlindungan konsumen dipopulerkan.
"Semoga ke depannya ada sertifikasi khusus terkait isu-isu perlindungan konsumen bagi hakim. Jika pun bukan dalam bentuk sertifikasi, setidaknya ada pelatihan yang dapat membantu hakim memahami lebih dalam terkait perlindungan konsumen," tambahnya.
Mengamini apa yang disampaikan Farid, Leonard Tampubolon yang merupakan salah satu narasumber dari Bappenas juga mengaku setuju. Leonard setuju perlu adanya penyusunan nota kesepakatan bersama antar BPSK dengan MA terkait materi bimbingaan teknis (Bimtek). Hal ini agar terjadi kesepahaman dalam penyelesaian sengketa konsumen.
“Hal ini untuk mengurangi kejadian anulir putusan BPSK di kemudian hari,” ujar Deputi Bappenas ini. (KY/Eva/Festy)