KY Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Lombok Tengah
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito bersama narasumber pada Sarasehan Hukum “Pembudayaan Hukum di Masyarakat”, Jumat (27/4) di kantor Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.

Lombok Tengah (Komisi Yudisial) – Sepanjang Januari-April 2018, Komisi Yudisial (KY) menerima 586 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk 10 besar penerimaan laporan KEPPH terbanyak, yaitu sebanyak 16 laporan masyarakat.
 
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito menjelaskan bahwa dari laporan tersebut yang dapat ditindaklanjuti oleh KY hanyalah laporan yang berkaitan dengan KEPPH dengan didukung bukti-bukti yang kuat.
 
"Tugas KY  adalah menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH. Namun, banyak laporan yang masuk ini berkenaan dengan putusan hakim. Selain itu, ada beberapa juga banyak yang tidak dilengkapi bukti dukung yang cukup sehingga KY tidak bisa menindaklanjutinya,” urai Roejito di hadapan peserta Sarasehan Hukum “Pembudayaan Hukum di Masyarakat”, Jumat (27/4) di kantor Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.
 
Roejito menambahkan, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum, maka KY menggelar Sarasehan Hukum “Pembudayaan Hukum di Masyarakat” dengan menghadirkan para aparat penegak hukum sebagai narasumber. Di antaranya adalah Hakim Pengadilan Negeri Praya Ainun Arifin
 
Ainun menjelaskan pemahaman dasar tentang hukum. Untuk menciptakan kesadaran hukum, masyarakat perlu memahami dulu tentang norma-norma yang merupakan dasar pembentukan hukum. Masyarakat perlu memahami norma agama, hukum, kesusilaan dan ada istiadat, sehingga dengan begitu baru bisa memahami hukum dengan baik.
 
Ia juga mengimbau agar masyarakat Kecamatan Pringgarata taat hukum. "Tugas hakim adalah memeriksa dan mengadili perkara di pengadilan, baik pidana maupun perdata. Untuk itu, masyarakat sebaiknya menjadikan pengadilan sebagai jalan terakhir dalam menyelesaikan perkara. Proses di pengadilan membutuhkan waktu lama, maka akan lebih baik menggunakan jalan mediasi. Misalnya, untuk perkara perdata. Sedangkan untuk perkara pidana sebaiknya masyarakat lebih tahu peraturan dan ancaman hukuman pidananya," imbau Ainun.
 
Hadir pula dalam kesempatan tersebut adalah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Feby Rudy Purwanto dan KBO Reskrim Polres Lombok Tengah Gede Gisiyasa, Camat Pringgarata Surya Darma dengan moderator Asisten Koordinator Penghubung NTB Endru Mahendra. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait