Mahasiswa FH Unsika Sambangi KY
Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH Unsika) mendatangi Komisi Yudisial (KY), Rabu (18/04). Kedatangan rombongan untuk mengenal lebih dekat KY.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Seratusan mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH Unsika) mendatangi Komisi Yudisial (KY), Rabu (18/04). Kedatangan rombongan untuk mengenal lebih dekat KY.
 
Ida R. Hasan selaku dosen pendamping menyampaikan mahasiswa FH Unsika terakhir kali datang ke KY pada tahun 2013. Ia berharap dalam kunjungan kali ini mahasiswa mendapatkan ilmu pengetahuan yang tidak sekadar teori semata, namun juga secara langsung.
 
Diterima Tenaga Ahli KY Sarman Mulyana, rombongan diajak mengenal tentang sejarah, wewenang, dan tugas KY. Para mahasiswa FH Unsika antusias mengeksplorasi tentang KY dalam sesi tanya jawab. Salah satunya terkait seleksi calon hakim agung (CHA) yang saat ini sedang digelar oleh KY.
 
“MA sebenarnya sangat kekurangan hakim pajak. Bahkan dalam pelaksanaan seleksi hakim agung terakhir, dicari hakim agung Tata Usaha Negara (TUN) yang memiliki kualifikasi ilmu perpajakan yang memadai. Sayangnya, tidak ada satupun dari CHA di kamar TUN yang memenuhi persyaratan sehingga harus tersingkir semua,” jelas Sarman.
 
Salah satu kendala dalam mencari CHA ahli perpajakan, UU mengharuskan CHA merupakan lulusan sarjana hukum. Sedangkan banyak yang melamar sarjananya bukan di Fakultas HUkum, walaupun pendidikan setelahnya linier hukum. Itu juga menjadi PR bagi KY dalam melaksanakan rekrutmen CHA.
 
Terkait hakim militer, mantan hakim militer ini menjelaskan bahwa mereka yang menjadi hakim militer haruslah mereka yang memiliki latar belakang militer. Rekrutmen hakim militer sendiri harus merupakan anggota militer, kecuali untuk hakim agung karena UU mengizinkan CHA berasal dari mereka yang tidak berkarier sebagai hakim.
 
“Namun apapun pengadilannya, KY memiliki wewenang untuk  melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim tersebut. Karena walaupun bukan aparat penegak hukum, tapi KY diamanatkan UUD 1945 untuk menjaga marwah para hakim,” pungkas Sarman. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait