Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Darussalam Gontor (UNIDA Gontor), Senin (5/10/2026) di Ruang Pers KY, Jakarta. Dalam kunjungan tersebut, mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai tugas dan kewenangan KY, khususnya dalam penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Rekrutmen Hakim KY Lina Maryani menjelaskan perbedaan penanganan dugaan tindak pidana dan pelanggaran kode etik hakim. Menurutnya, dua hal itu merupakan proses yang berbeda dan dapat berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
“Seharusnya idealnya memang dua-duanya jalan, karena kode etik berbeda dengan proses penanganan tindak pidana,” jelas Lina.
Ia menjelaskan, apabila dugaan suap masih berupa laporan masyarakat, KY akan menanganinya sesuai tahapan yang berlaku, mulai dari verifikasi dan analisis laporan, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, hingga meminta keterangan atau klarifikasi dari hakim terlapor.
Menurut Lina, proses penanganan dugaan pelanggaran KEPPH tetap dapat dilakukan meskipun dugaan tindak pidana juga sedang diproses oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut karena aspek etik dan aspek pidana memiliki ranah serta mekanisme penanganan yang berbeda.
Dalam kesempatan tersebut, Lina juga menjelaskan proses penelusuran rekam jejak dalam seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. KY memanfaatkan berbagai sumber informasi, termasuk informasi dari masyarakat yang disampaikan pada setiap tahapan seleksi.
“Bahan informasi masyarakat ini akan menjadi salah satu bahan dalam melakukan penelusuran rekam jejak,” ungkap Lina.
Informasi tersebut kemudian dilengkapi dengan bahan hasil pengawasan dan investigasi KY serta dilakukan klarifikasi sebagai bagian dari proses penelusuran rekam jejak calon.
Sementara itu, Penata Kehakiman Ahli Muda KY Tabah Sulistyo menjelaskan bahwa KY turut menjaga independensi hakim melalui fungsi pemantauan dan investigasi. Pemantauan dapat dilakukan terhadap perkara yang mendapat perhatian publik, terutama perkara yang memiliki indikasi kerawanan terhadap intervensi. (KY/Feyza/Festy)
English
Bahasa