KY Sosialisasikan Tata Cara Penerimaan Laporan Masyarakat di Banda Aceh
Komisi Yudisial (KY) mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi perilaku hakim dengan memahami tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Penerimaan Laporan Masyarakat di Banda Aceh.

Banda Aceh (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi perilaku hakim dengan memahami tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Penerimaan Laporan Masyarakat di Banda Aceh.

Kepala Subbagian Administrasi Penghubung Ardhian Sumadhija mengatakan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong terwujudnya peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi. Menurutnya, demokrasi, politik pemerintahan, dan penegakan hukum membutuhkan nilai yang menjadi pijakan dalam kehidupan publik.

“Peradilan bersih bukan hanya urusan pengadilan. Ia membutuhkan nilai, hukum yang kuat, dan masyarakat sipil yang aktif mengawalnya,” ujar Ardhian.

Ia menjelaskan, terdapat tiga unsur yang perlu berjalan bersama, yakni moral, hukum, dan masyarakat. Moral menjadi kompas dalam tindakan publik, hukum menjaga kekuasaan tetap berada dalam batasnya, sedangkan masyarakat sipil berperan mengawal kepentingan rakyat melalui partisipasi, independensi, solidaritas, dan gerakan berbasis nilai keadaban.

Sementara itu, Penata Kehakiman Ahli Muda Biro Pengawasan Perilaku Hakim Rachmanto Dwi Nugroho menjelaskan tata cara dan persyaratan penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Ia menyebut penerimaan laporan masyarakat merupakan bagian dari tugas KY dalam pengawasan perilaku hakim sekaligus bentuk layanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

Menurut Rachmanto, laporan dapat disampaikan oleh perseorangan, kelompok orang, badan publik, korporasi, maupun lembaga swadaya masyarakat. Laporan harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Ketua KY dengan mencantumkan identitas pelapor serta uraian dugaan pelanggaran, termasuk waktu dan tempat kejadian, pihak yang mengetahui atau melihat kejadian, serta alasan penyampaian laporan.

“Laporan masyarakat dapat berkaitan dengan putusan, dugaan penyimpangan hukum acara, maupun perilaku hakim,” jelasnya.

Untuk dugaan pelanggaran perilaku, laporan antara lain dapat berkaitan dengan dugaan pemerasan, penyalahgunaan narkoba, pertemuan hakim dengan salah satu pihak berperkara, permintaan atau penerimaan uang maupun fasilitas, hingga perbuatan amoral atau asusila.

Pelapor juga perlu melampirkan bukti pendukung, seperti video, audio, foto, keterangan ahli, dan dokumen lainnya. “Pelapor berkewajiban melampirkan dan/atau melengkapi laporan sesuai dengan ketentuan, memenuhi permintaan KY dalam rangka menindaklanjuti laporan, serta menyampaikan bukti-bukti pendukung laporan,” ujar Rachmanto.

Koordinator Penghubung KY Aceh Hasrizal menambahkan, laporan masyarakat merupakan salah satu sumber informasi awal bagi KY dalam menjalankan tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Menurutnya, Penghubung KY dibentuk untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat di daerah. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah tantangan, seperti keterbatasan pemahaman masyarakat, akses informasi, dan belum lengkapnya sebagian laporan yang disampaikan.

“Optimalisasi penerimaan laporan tidak semata-mata diarahkan pada peningkatan kuantitas laporan, tetapi pada peningkatan aksesibilitas layanan, pemahaman masyarakat, kualitas informasi, kelengkapan laporan, ketepatan penyampaian, dan efektivitas pelayanan Penghubung,” pungkas Hasrizal. (KY/PKY Aceh/Festy)


Berita Terkait