Jakarta (Komisi Yudisial) – Sebagai salah satu lembaga negara, materi tentang Komisi Yudisial (KY) ada di dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn). Untuk mengenal lebih dekat tentang KY, ratusan pelajar SMK Telkom Purwokerto berkunjung ke kantor KY, Jumat (6/4).
“Para siswa ini sudah mendapatkan mata pelajaran PKn di mana dijelaskan mengenai KY. Itulah sebabnya SMK Telkom Purwokerto datang mengunjungi KY untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh mengenai KY,” ujar Wahyu Isnanto selaku guru pendamping SMK Telkom Purwokerto.
Tenaga Ahli KY Totok Wintarto menyambut hangat kedatangan rombongan. Ia menjelaskan secara terperinci tentang wewenang dan tugas KY yang dibentuk berdasarkan Pasal 24B ayat (1) UUD NRI 1945. Menurut Totok, ada dua wewenang utama KY, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,serta perilaku hakim.
Terkait wewenang sebagai pengawas eksternal perilaku hakim mengundang banyak pertanyaan. Misalnya, bagaimana proses penanganan pelaporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) hingga rekomendasi sanksi yang diberikan KY berupa sanksi ringan, sedang, dan berat.
Selain itu, kritik terhadap penegakan hukum di Indonesia juga sempat disorot oleh salah satu peserta. Menurut Usri Bakri, penegakan hukum di Indonesia diterapkan dengan pola tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Sebenarnya hukum itu sama-sama tajam ke atas maupun ke bawah. Tetapi memang dalam pelaksanaannya terkadang suka berbeda. Karena itu, Anda sebagai generasi muda harus menata diri dari awal, harus taat dan disiplin diri,” imbau Totok Wintarto. (KY/Priska/Festy)