Komisi Yudisial (KY) menggelar Sarasehan Hukum Pembudayaan Hukum di Masyarakat, Sabtu (7/4) di Kantor Kecamatan Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
Malang (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar Sarasehan Hukum Pembudayaan Hukum di Masyarakat, Sabtu (7/4) di Kantor Kecamatan Lowokwaru, Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) yang bertujuan sebagai saluran dialog antara aparat penegak hukum dengan masyarakt terkait persoalan hukum.
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Roejito menjelaskan tugas dan fungsi KY dalam upaya mewujudukan peradilan bersih.
"Kami hadirkan aparat penegak hukum agar masyarakat bisa berbagi pengalaman dan berdiskusi jika pernah mengalami permasalahan hukum, sedangkan bagi KY sendiri merupakan suatu ikhtiar dalam upaya mewujudkan peradilan yang bersih," ucap Roejito.
Lebih lanjut Roejito mengungkapkan salah satu tugas KY yaitu menerima laporan pengaduan masyarakat teekait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Laporan tersebut, lanjutnya, jangan didasari karena rasa tidak puas terhadap putusan, karena harus benar-benar merupakan pelanggaran etika yang disertai bukti yang lengkap.
"Jangan karena merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan lalu melaporkannya ke KY, karena bagaimanapun KY tidak memiliki kewenangan memeriksa suatu putusan, melainkan lebih pada pelanggaran etika, yang disertai bukti yang kuat. Di sisi lain, KY juga ingin membantu masyarakat dalam memahami hukum lebih baik," urai Roejito.
Bagi hakim dari Pengadilan Negeri Malang Nurcholis, ia merasa senang dapat berjumpa dengan masyarakat di Kecamatan Lowokwaru karena forum seperti ini jarang terjadi.
"Kesempatan ini sangat jarang terjadi, karena sebagai hakim kami dibatasi dengan kode etik, sehingga membuat kami jarang bisa bertemu dengan masyarakat seperti ini," ungkap Nurcholis.
Ia menjelaskan bahwa salah satu tugas hakim adalah memberikan keadilan bagi masyarakat, namun hal ini seringkali sulit dipahami masyarakat. Menurutnya, keadilan memiliki banyak tafsiran.
"Namun yang bisa memberikannya adalah hakim. Maka biasanya seringkali dalam suatu perkara pidana bagi pihak yang merasa dimenangkan akan merasakan adil, tapi bagi pihak yang kalah merasakan tidak adil. Bahkan, tidak jarang masyarakat melaporkannya ke KY. Hal ini disebabkan karena banyak yang tidak memahami hukum," ucap Nurcholis.
Sementara Kanid. Pid.sus Pidana Rudy Hidajanto selaku perwakilan dari Kapolresta Malang Kota memanfaatkan forum ini untuk mengimbau masyarakat untuk berperan serta dalam penegakan hukum. "Sebagai contoh dalam perkara lalu lintas masyarakat yang ditilang, lalu mencoba menyuap aparatnya, seharusnya tidak dilakukan karena bagaimanapun aparat juga manusia rentan dengan godaan. Sebaiknya jika memang terbukti salah seharusnya akui saja kesalahannya, dan ikuti peraturan yang berlaku," imbau Rudy.
Selain itu, hadir pula mewakili kejaksaan adalah Mochamad Arief Koerniawan yang merupakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Malang (KY/Adnan/Festy).