Urgensi Penelusuran Rekam Jejak untuk Promosi Hakim
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta memberikan kuliah umum dalam Dies Natalis ke-64 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Kamis (22/3) di Auditorium FH USU, Medan.

Medan (Komisi Yudisial) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta memberikan kuliah umum dalam Dies Natalis ke-64 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Kamis (22/3) di Auditorium FH USU, Medan.
 
Dalam kuliah umum di hadapan para dosen dan mahasiswa FH USU tersebut, Sukma menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa waktu lalu, KPK kembali menangkap aparat penegak hukum, yaitu hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Menurutnya, KY telah memiliki data rekam jejak hakim yang telah dikumpulkan selama kurang lebih sepuluh tahun sebagai data bagi Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan promosi kepada para hakim, sehingga promosi diberikan kepada hakim yang memiliki integritas baik. Rekam jejak hakim juga harus terus dilakukan secara berkala.
 
"Akan sangat baik KY diberi kesempatan melakukan cek intergritas bagi hakim yang akan dipromosikan. KY telah memiliki infrastrukturnya, yaitu unit investigasi dan telah memiliki data mengenai penelusuran rekam jejak hakim selama 10 tahun. Sehingga akan sangat baik jika hal ini dilakukan segera dan tidak hanya menunggu seorang hakim yang mendaftar menjadi calon hakim agung, namun juga diterapkan pada hakim yang akan dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Tinggi. Lakukan cek integritas secara berkala, dengan begitu kita bisa berharap tidak ada lagi OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap hakim,” jelas Sukma.
 
Dalam kesempatan itu pula, Sukma memaparkan tentang perbedaan antara hukum dan etika. Menurutnya, etika berada di atas hukum. Apa yang dilihat sebagai sebuah pelanggaran etika, lanjutnya, belum tentu dianggap sebagai pelanggaran hukum karena tidak diatur dalam UU. Namun, pelanggaran hukum sudah pasti merupakan pelanggaran etika.
 
"Jadi, jika hakim bertemu dengan salah satu pihak tanpa dihadiri pihak lain, meskipun dalam pertemuan tersebut tidak membicarakan mengenai suap, hal itu sudah melanggar etika profesi hakim. Pasalnya, hakim dilarang melakukan komunikasi dengan salah satu pihak tanpa dihadiri pihak lainnya,” pungkas perempuan kelahiran Padang tersebut. (KY/Albertus/Festy)

Berita Terkait