Kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (FH UMMGL), Rabu (24/01) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di tahun 2017. Namun, banyak rekomendasi sanksi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA).
“Banyak rekomendasi sanksi KY yang ditolak MA. Penolakan itu karena MA menganggap apa yang dilakukan KY masuk dalam teknis yudisial sehingga bukan ranah KY sebagai pengawas perilaku hakim. Padahal, KY memberikan rekomendasi dengan pertimbangan etis,” ungkap Tenaga Ahli KY Imran di hadapan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (FH UMMGL), Rabu (24/01) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Pembentukan KY didorong oleh adanya desakan reformasi peradilan untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan, dan profesional. “KY merupakan anak kandung reformasi yang lahir dari tuntutan atas pengawasan MA yang kurang transparan dan akuntabel,” tambah Imran.
Dalam kesempatan ini juga dijelaskan wewenang KY untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Sesuai ketentuan undang-undang, proses ini harus dilaksanakan paling lama 6 bulan.
“Seleksi CHA yang dilaksanakan KY merupakan tugas berat karena KY harus mencari hakim agung yang berkualitas dan berintegritas,” pungkas Imran. (KY/Noer/Festy)