Peserta ketiga wawancara terbuka calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) adalah Nurmansyah
Jakarta (Komisi Yudisial) - Peserta ketiga wawancara terbuka calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) adalah Nurmansyah. Calon yang merupakan hakim ad hoc Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Medan ditanya pendapatnya terkait penemuan hukum.
Menurutnya, hakim tidak boleh menolak memutuskan suatu perkara dengan alasan karena dasar hukumnya tidak lengkap atau tidak jelas. Saat itulah, hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsviding). Penemuan hukum dilakukan saat tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai peristiwa yang terjadi.
“Contohnya adanya perselisihan antara guru dan dosen. Undang-undang mana yang digunakan untuk menyelesaikan keduanya karena tidak diatur secara jelas. Untuk itu, hakim perlu melakukan penemuan hukum,” papar Nurmansyah saat menjawab pertanyaan panelis, Selasa (16/1) di Auditorium KY, Jakarta.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap kembali melanjutkan pertanyaan. “Jika seandainya seorang hakim memutus suatu perkara tidak menyebutkan dasar hukumnya, apakah itu melanggar KEPPH?” tanya Maradaman.
Nurmansyah menjawab bahwa hal itu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pasalnyam seorang hakim harus profesional yang tercermin lewat putusannya. Dasar hukum adalah syarat sahnya putusan.
“Seorang hakim tidak bisa menolak perkara yang telah diberikan kepadanya. Untuk itu jika ada perkara yang tidak ada dasar hukumnya, maka perlu dilakukan penemuan hukum yang dijadikan dasar untuk menyelesaikan perkara tersebut,” pungkas Nurmansyah. (KY/Adnan/Festy).