Lakukan Pelanggaran KEPPH, 31 Hakim Diberhentikan dalam MKH
Jenis Putusan MKH sejak 2009-2017

Jakarta (Komisi Yudisial) – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar sejak tahun 2009-2017 telah menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian tetap terhadap 31 orang hakim. Selain itu, sebanyak 16 orang hakim dijatuhi sanksi berupa nonpalu 3 bulan sampai dengan 2 tahun, 1 orang dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis, dan 1 orang mengundurkan diri sebelum MKH.
 
“Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi. Selain kedua kasus tersebut, perselingkuhan-pelecehan juga termasuk yang banyak disidangkan dalam MKH, yaitu 17 perkara. Kasus lainnya yang disidangkan di MKH, antara lain: bersikap indisipliner (5 laporan), mengonsumsi narkoba (3 laporan), memanipulasi putusan kasasi (1 laporan), dan pemalsuan dokumen (1 laporan),” jelas Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dalam siaran persnya, Kamis (4/1).
 
Kasus perselingkuhan mulai banyak disidangkan dalam MKH sejak tahun 2011. Bahkan, di tahun 2013 dan 2014 laporan ini mendominasi. “Jauhnya penempatan tugas seorang hakim dari keluarganya ditengarai menjadi salah satu sebab maraknya pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan di kalangan para hakim. Oleh karena itu, pola mutasi dan promosi hakim sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan agar tidak terlalu jauh dari keluarganya,” jelas Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi.
 
Selain itu, lanjut Farid,  kenaikan tunjangan dan fasilitas para hakim juga ditengarai menjadi penyebab meningkatnya kasus perselingkuhan. Khusus di tahun 2017, KY dan MA menggelar 3 kali sidang MKH karena kasus penyuapan (1 laporan) dan perselingkuhan (2 laporan).
 
“Penjatuhan sanksi tersebut menarasikan tidak ada toleransi atas perilaku curang sekaligus upaya memperbaiki dan membersihkan lembaga peradilan itu adalah agenda tak berkesudahan. Apapun jenis atau tingkatan sanksi sepatutnya tidak ada pilihan bahwa sanksi terdahulu mesti dijadikan sebagai pelajaran penting bagi setiap hakim,” pungkas Farid. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait